Jakarta

Politisi Golkar Ingatkan Pemprov DKI Tak Berbisnis dengan Rakyat Terkait Sewa Rusunawa

Yusuf Doank | 30 September 2026, 20:07 WIB
Politisi Golkar Ingatkan Pemprov DKI Tak Berbisnis dengan Rakyat Terkait Sewa Rusunawa
Ilustrasi Rusunawa

AKURAT JAKARTA – Politisi Partai Golkar sekaligus Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhammad, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tidak mengambil keuntungan ekonomi dari warga tidak mampu yang menghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).

Hal tersebut ditegaskan Ramly saat menerima perwakilan unjuk rasa dari Forum Persatuan Warga Rusun Jakarta di Ruang Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta.

Dia menilai kebijakan Pemprov DKI sebenarnya sudah baik, tetapi pelaksanaannya di lapangan kerap bermasalah sehingga pemda tidak boleh berbisnis dengan rakyat yang sedang kesulitan.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Minta Kenaikan Tarif Transjakarta Dibarengi Peningkatan Pelayanan

Dalam aksi tersebut, Forum Persatuan Warga Rusun Jakarta menyampaikan delapan tuntutan utama.

Warga mendesak pemutihan tunggakan sewa, penghapusan sistem denda di seluruh rusunawa, penurunan tarif sewa hingga 50 persen khusus bagi rusunawa umum, pembebasan tarif sewa bagi warga miskin, serta penghentian tindakan pengusiran warga dan penyegelan unit secara paksa.

Ramly meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta untuk segera merespons dan menindaklanjuti aspirasi warga dengan solusi yang realistis.

Dia mengecam keras dugaan praktik intimidasi di lapangan, seperti pemaksaan penandatanganan surat pernyataan pengosongan hingga pemutusan akses air bersih kepada penghuni yang menunggak.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pengusiran secara paksa, dan warga yang sudah telanjur diusir harus segera dikembalikan ke unitnya.

Selain itu, Ramly mendesak Dinas PRKP DKI Jakarta melakukan evaluasi total dan memutasi oknum petugas atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lapangan yang terbukti bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y