Jakarta

Perkuat Fiskal Jakarta, Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah

Laode Akbar | 2 Oktober 2026, 16:00 WIB
Perkuat Fiskal Jakarta, Pemprov DKI Ajukan Pembentukan Dana Cadangan Daerah
Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). (Ist)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal sekaligus menjamin ketersediaan anggaran pembangunan Jakarta.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, mengatakan, dana cadangan diperlukan untuk membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan, terutama di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta.

Baca Juga: Minta Pramono Hentikan Pengusiran Warga Rusun, Legislator Golkar Ramly HI: Ada yang Lagi Flu Diusir Keluar

"Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan," ujar Ima.

Menurutnya, salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang dapat digunakan adalah penerbitan Obligasi Daerah.

Namun, penerbitan obligasi perlu diikuti perencanaan keuangan untuk memastikan kewajiban pembayaran pokok saat jatuh tempo.

"Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah," kata Ima.

Dana Cadangan Daerah nantinya dialokasikan melalui APBD dan salah satunya disiapkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah yang jatuh tempo.

Selain Ranperda Dana Cadangan Daerah, rapat paripurna juga membahas tiga Ranperda lainnya, yakni perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya, Bank Jakarta, serta PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana penguatan kelembagaan dan permodalan Bank Jakarta.

Pramono mengatakan, perubahan nama dari PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda dilakukan untuk memperkuat kapasitas dan identitas bank milik Pemprov DKI.

"Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961," ujar Pramono.

Pemprov DKI juga mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun.

"Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan," tuturnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y