Jakarta

Legislator Golkar Andri Santosa Ingatkan Peningkatan Modal BUMD Harus Berdampak Nyata bagi Publik

Laode Akbar | 7 Oktober 2026, 21:16 WIB
Legislator Golkar Andri Santosa Ingatkan Peningkatan Modal BUMD Harus Berdampak Nyata bagi Publik
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa

AKURAT JAKARTA — Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta menyoroti Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembiayaan jangka panjang dan penambahan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Golkar mengingatkan Pemprov DKI agar restrukturisasi BUMD tidak sekadar menjadi ajang "ganti baju" badan hukum tanpa dibarengi peningkatan kinerja.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, saat menanggapi empat Raperda dalam Rapat Paripurna, Rabu (7/10/2026).

Baca Juga: Soroti Parkir Liar di Kelapa Gading Jakut, Legislator Golkar Andri Santosa: Harus Ada Standar Pengelolaan yang Jelas

Empat Raperda itu mencakup Pembentukan Dana Cadangan Daerah serta perubahan bentuk hukum dan peningkatan modal untuk tiga BUMD: PT Air Minum Jaya, PT Bank Jakarta, dan PT Transportasi Jakarta.

"Fraksi Partai Golkar memandang keempat Raperda ini sebagai satu kesatuan kebijakan: satu instrumen pembiayaan jangka panjang dan tiga penguatan badan hukum serta permodalan BUMD," ujar Andri.

Dalam usulannya, Pemprov DKI meminta persetujuan penyisihan APBD sebesar Rp5,62 triliun selama tujuh tahun untuk pelunasan Obligasi Daerah.

Di saat bersamaan, Pemprov juga merencanakan kenaikan modal dasar secara signifikan pada tiga BUMD:

- PT Air Minum Jaya: Naik dari Rp5,40 triliun menjadi Rp19,50 triliun.

- PT Bank Jakarta: Naik dari Rp11,50 triliun menjadi Rp26,00 triliun.

- PT Transportasi Jakarta: Naik dari Rp5,23 triliun menjadi Rp13,40 triliun.

Dengan lonjakan tersebut, total plafon modal dasar yang dibuka untuk ketiga BUMD mencapai sekitar Rp36,8 triliun.

Andri mencatat, modal dasar baru tersebut ditetapkan sekitar empat kali lipat dari modal disetor—memenuhi batas minimum 25 persen sesuai Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Meski sah secara hukum korporasi, hal itu dinilai belum menjawab kebutuhan investasi riil di lapangan.

"Pola ini sah secara korporasi, tetapi belum menjelaskan kebutuhan investasi yang sesungguhnya," tegas Andri.

Oleh karena itu, Fraksi Golkar mendesak agar kebijakan permodalan ini memberikan dampak nyata pada peningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Pertanyaan besar kami: apakah utang dan transformasi ini benar-benar meningkatkan pelayanan publik dan PAD, atau sekadar mengganti baju badan hukum dan menambah ruang berutang tanpa jaminan kinerja?" pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y