Jakarta

Kursi DPRD Jakarta Terancam Dipangkas Jadi 85, Legislator Golkar Basri Baco Desak Revisi UU DKJ

Laode Akbar | 10 Oktober 2026, 18:16 WIB
Kursi DPRD Jakarta Terancam Dipangkas Jadi 85, Legislator Golkar Basri Baco Desak Revisi UU DKJ
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Basri Baco

AKURAT JAKARTA – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Desakan ini menyusul potensi pengurangan jumlah kursi DPRD Jakarta dari 106 menjadi 85 apabila ketentuan khusus mengenai keterwakilan legislatif tidak kembali diakomodasi.

Baco menjelaskan, jumlah 106 kursi saat ini mengacu pada UU Nomor 29 Tahun 2007 yang memungkinkan anggota DPRD mencapai maksimal 125 persen dari kuota normal berdasarkan jumlah penduduk. Namun, ketentuan tersebut tidak lagi tercantum dalam UU DKJ.

Baca Juga: Legislator Golkar Dimaz Raditya Pertanyakan Potensi Pembengkakan Biaya RDF Rorotan Saat Kapasitas Penuh

"Saya mendesak agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), terutama di Pasal 11 ayat 3, masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI," kata Baco, dikutip Sabtu (10/10/2026).

Menurut Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta itu, ketentuan khusus tersebut perlu dipertahankan karena perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum resmi ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Padahal ibu kotanya belum resmi pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi sekarang kita tetap masih pakai DKI Jakarta sesuai UU Nomor 29 Tahun 2007," tuturnya.

Ia menegaskan, revisi bukan untuk meminta keistimewaan tambahan, melainkan menjaga keterwakilan masyarakat Jakarta di parlemen daerah.

Baco juga membandingkan rasio keterwakilan di Jakarta yang mencapai sekitar 100.000 warga per anggota DPRD.

Angka tersebut lebih besar dibandingkan Banten sekitar 26.000 warga, serta Jawa Barat dan Jawa Timur yang berkisar 30.000 warga.

Persoalan ini turut mendorong pimpinan DPRD DKI Jakarta beraudiensi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Jumat (2/10/2026).

"Jadi, inilah alasan kami kemarin meminta keadilan sebagai pimpinan DPRD beraudiensi dengan Baleg dalam rangka meminta keadilan agar ini bisa direvisi demi kebaikan masyarakat Jakarta, demi kebaikan pembangunan Jakarta, tidak meminta lebih daripada itu sehingga jangan disalahartikan, bukan kami meminta lebih daripada itu, tidak," tegasnya.

Baco menambahkan, jika Jakarta kelak tidak lagi berstatus ibu kota negara, tata kelola pemerintahannya perlu disesuaikan, termasuk pemilihan wali kota dan bupati secara langsung serta pembentukan DPRD di tingkat kota dan kabupaten.

Ia berharap revisi aturan mengenai jumlah kursi DPRD Jakarta rampung sebelum batas waktu yang diperlukan untuk persiapan Pemilu 2029.

"Karena KPU nanti berpatokan kepada Undang-Undang DKJ dalam mengatur jumlah anggota DPRD Jakarta, ketika mereka ingin membuat Undang-Undang Pemilu bersama dengan Komisi II DPR RI,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y