Jakarta

Pasca Penggerebekan 'Sarang' Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos, DPRD DKI Usulkan Penataan Terpadu

Laode Akbar | 13 Oktober 2026, 16:58 WIB
Pasca Penggerebekan 'Sarang' Narkoba di Kampung Ambon dan Boncos, DPRD DKI Usulkan Penataan Terpadu
Ilustrasi - Penindakan dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat. (Dok. BNN)

AKURAT JAKARTA – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mengusulkan Pemprov DKI Jakarta bersama Pemkot Jakarta Barat menyiapkan penataan terpadu Kampung Ambon dan Kampung Boncos untuk menekan peredaran narkoba.

Hal itu dilakukan usai pihak kepolisian menangkap 24 orang dalam operasi penindakan dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Ambon dan Kampung Boncos, Jakarta Barat, Jumat (9/10/2026).

Kevin mengatakan, penindakan kepolisian tersebut perlu didukung langkah lanjutan berupa pengawasan dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan agar jaringan narkoba tidak kembali beroperasi setelah operasi selesai.

"Penindakan kepolisian perlu kita dukung, tetapi harus disambung dengan pengawasan dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan. Jangan sampai setelah operasi selesai, jaringan narkoba kembali menguasai wilayah tersebut," kata Kevin dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga: Prediksi Skor RB Leipzig vs PSV Eindhoven di UCL, 14 Oktober 2026: Mampukah Die Roten Bullen Melanjutkan Pesta Gol?

Ia mengusulkan pemetaan titik rawan bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), termasuk lokasi yang diduga digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba. Penanganan harus sesuai hukum dan tidak merugikan warga yang tidak terlibat.

Selain penegakan hukum, Kevin mendorong pembenahan lingkungan fisik melalui peningkatan penerangan gang, pemasangan CCTV di titik strategis, serta penyediaan akses bagi petugas dan ruang kegiatan warga.

Ia juga menilai pelibatan pengurus RT/RW dan masyarakat penting dalam proses penataan.

Pemerintah perlu menyediakan saluran pengaduan yang menjaga kerahasiaan identitas pelapor agar warga merasa aman ketika melaporkan dugaan peredaran narkoba.

Menurut Kevin, penanganan masalah narkoba juga perlu disertai layanan rehabilitasi berdasarkan asesmen, pendampingan keluarga, kegiatan pemuda, serta pelatihan dan akses pekerjaan.

Baca Juga: Pengeroyokan Satpol PP Oleh Pekerja Proyek di Jaksel, DPRD DKI Minta Pemprov Evaluasi Kesiapan Aparat Saat Penertiban

Ia menegaskan, bandar dan pengedar narkoba harus ditindak tegas sesuai hukum.

Sementara itu, warga yang mengalami ketergantungan perlu mendapat akses pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Untuk merealisasikan usulan tersebut, Kevin meminta wali kota memimpin koordinasi lintas instansi dengan dukungan anggaran Pemprov DKI Jakarta.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.