Jakarta

Legislator Golkar Andri Santosa Minta Kepemilikan Pemprov DKI di PAM Jaya Minimal 70 Persen

Laode Akbar | 14 Oktober 2026, 22:00 WIB
Legislator Golkar Andri Santosa Minta Kepemilikan Pemprov DKI di PAM Jaya Minimal 70 Persen
Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa

AKURAT JAKARTA – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, mendorong agar kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) ditetapkan minimal 70 persen setelah perubahan bentuk badan hukum perusahaan menjadi perseroan daerah.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

"Fraksi Partai Golkar mendorong agar komposisi kepemilikan saham ditetapkan paling sedikit 70% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan paling banyak 30% oleh publik," kata Andri dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tak Otomatis Dapat Beasiswa, Guru Informatika Perlu Tahu Skema S2 UGM 2026

Andri menilai, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya perlu diikuti pengaturan struktur kepemilikan saham yang tetap menjamin kendali Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan air minum.

"Perubahan bentuk badan hukum Perseroan harus diikuti struktur kepemilikan yang menjamin kendali pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar air minum," ucapnya.

Menurutnya, partisipasi publik melalui kepemilikan saham dapat menjadi instrumen untuk memperkuat permodalan perusahaan.

Namun, langkah tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.

Dalam pandangan Fraksi Golkar, Andri turut menyoroti kajian konsultan dalam Naskah Akademik mengenai kesiapan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) PAM Jaya.

Dalam ilustrasi kajian tersebut, sekitar 29,6 persen saham dilepas kepada publik sehingga kepemilikan Pemprov DKI Jakarta turun menjadi 70,4 persen.

Andri menyebut, Pasal 9 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2025 telah menetapkan kepemilikan Pemprov DKI Jakarta paling sedikit 51 persen.

Namun, ia menilai batas tersebut belum memadai untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan dasar.

"Untuk perusahaan yang bergerak dalam pelayanan dasar seperti air minum, kepemilikan pemerintah daerah harus tetap dominan agar kendali terhadap pelayanan publik terjaga," tegasnya.

Anggota Komisi B itu juga meminta agar ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham diselaraskan melalui harmonisasi perubahan Pasal 7 dengan Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2025.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah multitafsir mengenai batas kepemilikan saham pemerintah daerah maupun mekanisme pelepasan saham kepada publik.

Selain itu, Fraksi Golkar meminta agar kebutuhan setoran modal Pemprov DKI Jakarta dihitung kembali untuk mempertahankan kepemilikan saham minimal 70 persen.

"Kepemilikan saham publik semestinya diarahkan untuk memperkuat permodalan, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola PAM Jaya, bukan menjadi alasan berkurangnya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pelayanan air minum bagi warga," tukasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y