Jakarta

Legislator Golkar Dadiyono Pertanyakan Undangan Sertifikat PTSL Tak Sampai ke Warga, Lurah Jadi Sorotan

Laode Akbar | 15 Oktober 2026, 19:41 WIB
Legislator Golkar Dadiyono Pertanyakan Undangan Sertifikat PTSL Tak Sampai ke Warga, Lurah Jadi Sorotan
Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono

AKURAT JAKARTA – Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Dadiyono, menyoroti persoalan penyampaian undangan kepada warga yang sertifikat tanahnya telah siap dicetak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dadiyono mempertanyakan mekanisme distribusi undangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada warga melalui kelurahan.

Pasalnya, ia menemukan kondisi ketika jumlah warga yang hadir untuk menerima sertifikat jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah nama yang terdaftar.

Baca Juga: Legislator Golkar Dadiyono Ungkap Warga Mulai Apatis terhadap PTSL, Pilih Urus Sertifikat Sendiri

Hal tersebut disampaikan Dadiyono dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Pertanahan/Agraria dan PTSL DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan, dalam satu wilayah terdapat sekitar 80 warga yang masuk dalam daftar penerima sertifikat. Namun, jumlah warga yang hadir hanya berkisar 26 hingga 30 orang.

"Yang sudah siap cetak apa terkonfirmasi yang... misalkan satu wilayah ada 80, yang hadir cuma 30, 26. Ini juga tolong di Pemprov DKI, di Asbang, ini sebenarnya undangan nyampe enggak, sih? Benar-benar nyampe enggak ke nama-nama yang tertera?" kata Dadiyono dalam rapat tersebut.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan apakah undangan dari BPN benar-benar diterima oleh warga yang namanya tercantum sebagai penerima sertifikat.

Dadiyono juga mempertanyakan apakah undangan tersebut disampaikan langsung kepada warga atau dititipkan melalui pihak kelurahan sebelum diteruskan kepada penerima.

"BPN ngasih undangannya kan dititip kelurahan apa langsung ke atas nama tersebut? Kalau regulasinya lewat lurah, ini benar-benar turun ke bawah enggak? Nyampe enggak, gitu kan?" ujarnya.

Ia menilai, persoalan tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara BPN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, serta jajaran kelurahan.

Anggota Komisi A itu menekankan, kelurahan memiliki peran penting apabila mekanisme penyampaian undangan memang dilakukan melalui pemerintah setempat.

Dengan begitu, informasi mengenai pengambilan sertifikat dapat diterima oleh warga yang berhak.

Sebagai salah satu upaya untuk memperkuat keterlibatan kelurahan, Dadiyono mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta mempertimbangkan penerbitan surat edaran.

"Kalau memang ini posisinya sebenarnya bisa bikin surat edaran, kan, agar lurah benar-benar serius dalam ikut membantu penyelesaian masalah PTSL," tuturnya.

Ia berharap, langkah tersebut dapat membantu memperlancar penyelesaian persoalan PTSL di Jakarta, termasuk memastikan sertifikat yang telah siap dicetak dapat diterima oleh pemiliknya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y