Jakarta

Regulasi Alih Status PPPK ke PNS Lewat Perpres Berlaku 1 Januari 2027

Yusuf Doank | 5 November 2026, 06:52 WIB
Regulasi Alih Status PPPK ke PNS Lewat Perpres Berlaku 1 Januari 2027
Ilustrasi

AKURAT JAKARTA — Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS ditargetkan tuntas mulai 1 Januari 2027.

Payung hukum alih status tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tanpa perlu mengubah undang-undang.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, merujuk pada hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait skema penataan honorer dan PPPK.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 5 November 2026, Berawan dan Hujan Ringan

"Kami menunggu regulasi yang disiapkan pemerintah saja berupa Perpres, sesuai informasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad," ujar Fadlun di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Berikut lima poin utama skema penataan dan pengangkatan PPPK yang dipaparkan Dasco:

Regulasi Perpres & Pembinaan: Nakes di bawah Kemenkes, sedangkan Satpol PP, Damkar, dan Linmas di bawah Kemendagri. Penyesuaian regulasi dilakukan via Perpres/Permen tanpa revisi UU.

Ujian PNS Bertahap: PPPK paruh waktu dan penuh waktu lintas profesi yang terdata di instansi pembina akan mengikuti ujian seleksi PNS secara bertahap.

Tenggat 1 Januari 2027: Penyesuaian status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan selesai awal 2027. Mendagri akan menerbitkan SE agar pemda tidak memutus kontrak kerja pegawai.

Gaji Di-earmarked & Transfer Langsung: Anggaran gaji dari pusat dikunci (earmarked) dan ditransfer langsung ke rekening pegawai untuk mencegah pengalihan dana oleh pemda.

Tim Kerja Interkemendagri: KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu membentuk tim kerja untuk memfinalisasi pendataan serta penyiapan draft Perpres.

Fadlun mengimbau seluruh anggota AMP untuk membatalkan aksi demonstrasi dan mengutamakan pendekatan jalur dialog serta audiensi bersama pimpinan DPR RI guna mengawal realisasi kebijakan ini secara persuasif.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf Doank
Y