Regulasi Alih Status PPPK ke PNS Lewat Perpres Berlaku 1 Januari 2027

AKURAT JAKARTA — Status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu menjadi PNS ditargetkan tuntas mulai 1 Januari 2027.
Payung hukum alih status tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) tanpa perlu mengubah undang-undang.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), Fadlun Abdillah, merujuk pada hasil pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terkait skema penataan honorer dan PPPK.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 5 November 2026, Berawan dan Hujan Ringan
"Kami menunggu regulasi yang disiapkan pemerintah saja berupa Perpres, sesuai informasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad," ujar Fadlun di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Berikut lima poin utama skema penataan dan pengangkatan PPPK yang dipaparkan Dasco:
Regulasi Perpres & Pembinaan: Nakes di bawah Kemenkes, sedangkan Satpol PP, Damkar, dan Linmas di bawah Kemendagri. Penyesuaian regulasi dilakukan via Perpres/Permen tanpa revisi UU.
Ujian PNS Bertahap: PPPK paruh waktu dan penuh waktu lintas profesi yang terdata di instansi pembina akan mengikuti ujian seleksi PNS secara bertahap.
Tenggat 1 Januari 2027: Penyesuaian status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu ditargetkan selesai awal 2027. Mendagri akan menerbitkan SE agar pemda tidak memutus kontrak kerja pegawai.
Gaji Di-earmarked & Transfer Langsung: Anggaran gaji dari pusat dikunci (earmarked) dan ditransfer langsung ke rekening pegawai untuk mencegah pengalihan dana oleh pemda.
Tim Kerja Interkemendagri: KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu membentuk tim kerja untuk memfinalisasi pendataan serta penyiapan draft Perpres.
Fadlun mengimbau seluruh anggota AMP untuk membatalkan aksi demonstrasi dan mengutamakan pendekatan jalur dialog serta audiensi bersama pimpinan DPR RI guna mengawal realisasi kebijakan ini secara persuasif.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Anderlecht vs RB Salzburg di UEL, 6 November 2026: Adu Kuat Rekor Kandang dan Tandang
- 2Prediksi Skor NEC Nijmegen vs Omonia di UEL, 6 November 2026: Misi Menghentikan Tren Negatif di De Goffert
- 3Prediksi Skor Lillestrom vs Viktoria Plzen di UEL, 6 November 2026: Memburu Kemenangan Perdana di Norwegia
- 4Prediksi Skor Levski Sofia vs Jagiellonia di UEL, 6 November 2026: Momentum Positif Jadi Modal Kedua Tim
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Hoffenheim di UEL, 6 November 2026: Duel Tim Terpuruk di Selhurst Park
- 6Prediksi Skor Sparta Praha vs Bournemouth di UEL, 6 November 2026: Akankah Runtunan Kemenangan The Cherries Terus Berlanjut?
- 7Prediksi Skor Real Sociedad vs Lyon di UEL, 6 November 2026: Duel Sengit di Reale Arena
- 8Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

