Jakarta

Samsat DKI Buka Layanan Setiap Sabtu Mulai 7 November hingga 19 Desember 2026, Ini Lokasinya

Laode Akbar | 6 November 2026, 22:38 WIB
Samsat DKI Buka Layanan Setiap Sabtu Mulai 7 November hingga 19 Desember 2026, Ini Lokasinya
Ilustrasi - Pelayanan E-form Samsat (Akurat.co)

AKURAT JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) setiap Sabtu mulai 7 November hingga 19 Desember 2026.

Layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di sejumlah titik pelayanan yang tersebar di lima wilayah Jakarta.

Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada hari kerja.

Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport 2027 Segera Diumumkan, SUV 7 Penumpang Tangguh Siap Jajal Berbagai Kondisi Jalan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, layanan Samsat pada hari Sabtu memberikan lebih banyak pilihan waktu bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan dengan lebih mudah dan nyaman.

Selain layanan Samsat pada hari Sabtu, masyarakat juga bisa memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026.

Program ini mencakup pembebasan bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang yang berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan.

"Masyarakat juga dapat memanfaatkan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Lusiana dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Ia berharap, kemudahan pelayanan tersebut dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Setiap kontribusi masyarakat memiliki arti dan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan Jakarta yang lebih baik bagi kita semua,” tandasnya.

Berikut titik layanan Samsat setiap Sabtu di wilayah DKI Jakarta:

1. Samsat Induk

- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng.

- Jakarta Selatan: Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru.

- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara.

- Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara.

2. Gerai Samsat

- Jakarta Utara: Kecamatan Penjaringan, Jl. Pluit Raya No. 5.

- Jakarta Selatan: Kecamatan Pasar Minggu, Jl. Raya Ragunan No. 16, Jati Padang.

- Jakarta Barat: Kecamatan Kebon Jeruk, Jl. Lapangan Bola No. 2 (belakang kantor kecamatan).

- Jakarta Timur: Kecamatan Pulogadung, Jl. H. Darip No. 1, Jatinegara Kaum.

- Jakarta Pusat: Kecamatan Kemayoran, Jl. Serdang III No. 1.

3. Samsat Keliling

- Jakarta Timur: Pasar Induk Kramat Jati, Jl. Raya Bogor KM 20, Kelurahan Kramat Jati.

- Jakarta Pusat: Balai Kota, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 8-9 (7 dan 21 November serta 5 dan 19 Desember 2026).

- Jakarta Pusat: Apartemen Green Pramuka City, area bersama Tower Bougenville sisi Timur (14 November dan 12 Desember 2026).

- Jakarta Selatan: Kemang Fest, Jl. Kemang Raya (7 November 2026).

- Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jl. Raya Kalibata No. 14 (setiap Sabtu selama periode pelayanan, kecuali 7 November 2026).

- Jakarta Barat: Mall Ciputra (Citraland), Jl. Daan Mogot, RT 5/RW 1, Duri Kepa.

- Jakarta Utara: Masjid Raya Al-Musyawarah, Jl. Raya Kelapa Nias No. 6, RT 13/RW 18, Kelapa Gading.

Masyarakat diimbau menyesuaikan waktu kedatangan dengan jadwal dan lokasi pelayanan yang tersedia agar proses pengurusan pajak kendaraan berjalan lebih nyaman.

Hal tersebut terutama perlu diperhatikan bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling karena sejumlah lokasi hanya beroperasi pada tanggal tertentu.

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai layanan dan jadwal Samsat, masyarakat dapat mengakses situs resmi Bapenda DKI Jakarta melalui bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi call center informasi pajak daerah di nomor 1500-177. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y