Jakarta

Pj Gubernur Wajibkan ASN DKI Minimal Eselon 4 Gunakan Kendaraan Listrik

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 Agustus 2023, 17:23 WIB
Pj Gubernur Wajibkan ASN DKI Minimal Eselon 4 Gunakan Kendaraan Listrik

 

AKURAT.CO - Pemprov DKI Jakarta akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menggunakan kendaraan listrik.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi  usai menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Pencemaran Udara di Jabodetabek di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/07).

Dia menyebut tidak semua ASN, kebijakan tersebut nantinya akan diterapkan untuk ASN minimal eselon 4.

Baca Juga: Tak Hanya Pemprov DKI, WFH Akan Diterapkan di Semua Kementrian

"Pak Menteri kan menyarankan WFH, terus lebih dipikirkan untuk tarif parkir dan lain-lain. Kalau saya nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listik," kata Heru. 

Heru pun belum dapat merincikan kapan kebijakan tersebut akan mulai diterapkan, sebab masih dalam pembahasan.

"Lagi dibahas," singkatnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Terapkan PJJ pada September Nanti

Menurutnya, dengan adanya tunjangan transportasi DKI, ASN di DKI dapat mengalihkan anggaran tersebut untuk membeli kendaraan listrik.

"Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI. Nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," terangnya.

Selain penerapan work from home (WFH) dan akan mewajibkan kendaraan listrik, kata Heru, dalam menangani persoalan polusi udara ini pihaknya juga akan melakukan pengetatan untuk kendaraan.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI hingga Gubernur Jabar Geruduk Kantor Luhut, Ada Apa?

"Mungkin pengetatan untuk kendaraan ganjil genap sekarang," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.