Jakarta

Pemprov DKI Terapkan PJJ pada September Nanti

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 Agustus 2023, 13:34 WIB
Pemprov DKI Terapkan PJJ pada September Nanti

AKURAT.CO - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono memastikan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) akan diterapkan di ibu kota selama pelaksanaan KTT ASEAN di Jakarta pada 5-7 September mendatang.

"PJJ itu tidak, kecuali nanti di tanggal 5-7 September," kata Heru usai menghadiri Rapat Koordinasi Permasalahan Pencemaran Udara di Jabodetabek di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (18/07).

Dikatakan Heru, pelaksanaan PJJ tidak sama dengan uji WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Baca Juga: Kebakaran Hotel Tewaskan 3 Tamu, Polisi Periksa Pemilik Hotel

Heru memaparkan, WFH diterapkan bagi ASN yang tidak bersentuhan langsung akan diterapkan selama dua bulan mulai 21 Agustus mendatang.

"Kalau saya (WFH) bagi yang tidak bersentuhan dengan masyarakat, rumah sakit dan sekolah tidak (WFH)," paparnya.

Pemberlakuan WFH ini dilaksanakan untuk kenyamanan keberlangsungan KTT ASEAN dan salah satu upaya mengatasi polusi udara.

Baca Juga: Bukannya Upacara HUT RI, 10 Pelajar Tawuran di Setiabudi, Ditangkap Polisi KJP Dicabut

Untuk diketahui, rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah kepala daerah dan menteri kabinet Indonesia maju, serta dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sejumlah kepala daerah dan menteri yang hadir, diantaranya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kemudian, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto, Wakapolri, Komjen Agus Andrianto..

Baca Juga: Resep Masakan Rendang Ayam, Rasanya Tidak Kalah dengan Daging Sapi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.