Jakarta

Heru Akui Penerapan Ganjil Genap 24 Jam Persulit Aktivitas Masyarakat, Jadi Gak Nih?

Ainun Kusumaningrum | 28 Agustus 2023, 07:00 WIB
Heru Akui Penerapan Ganjil Genap 24 Jam Persulit Aktivitas Masyarakat, Jadi Gak Nih?

AKURAT.CO - Wacana ganjil genap 24 jam untuk mengatasi polusi udara di Jakarta perlu kajian ditegaskan Pj Gubernur DKI Geru Budi Hartono.

"Saya tidak akan menambah ganjil genap untuk 24 jam, itu perlu kajian," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Barat, Minggu (27/9).

Heru mengatakan, dengan penerapan ganjil genap 24 jam, aktivitas masyarakat akan sulit seperti para orang tua akan susah mengantarkan anaknya ke rumah sakit.

Baca Juga: Tidur Lelap, Ayah Ibu dan Anak Tewas dalam Insiden Kebakaran Maut Tanjung Priok

Heru mengakui ganjil genap 24 jam ide yang bagus, namun perlu pengkajian dengan pertimbangan matang agar bisa lebih berdampak kepada masyarakat.

Sebelumnya, Heru Budi Hartono juga menyampaikan siap menemui sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga Jakarta.

Yakni Bekasi, Depok dan Tangerang serta Bogor untuk membahas skema ganjil genap selama 24 jam.

Baca Juga: Mendadak Hujan di Jaksel, Tangsel Hingga Bogor Pada Minggu Sore, BMKG: Itu Hasil Modifikasi Cuaca

"Kami bahas minggu depan," kata Heru.

Usulan ganjil-genap selama 24 jam masih perlu dikaji dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya terkait pertimbangan jumlah mobil yang dimiliki setiap warga.

"Kami pikirkan dampaknya. Kan tidak semua punya dua atau tiga kendaraan yang nomor ganjil dan genap. Itu nanti kami pikirkan," ujar Heru.

Baca Juga: Buka DNA Edu Connect, Bupati Zaki Berharap Generasi Z Melek Digital

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah telah mengusulkan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta diterapkan 24 jam atau sehari penuh untuk menjaga kualitas udara di Jakarta dan mengurangi kemacetan.

"Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi segera ganjil genap ini berlaku 24 jam," kata Ida kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.