Jakarta

Susu Tambahan untuk Korban Polusi Udara di Jakarta, Pemprov DKI Diminta Realisasikan

Ainun Kusumaningrum | 29 Agustus 2023, 07:11 WIB
Susu Tambahan untuk Korban Polusi Udara di Jakarta, Pemprov DKI Diminta Realisasikan

AKURAT.CO - Pemprov DKI Jakarta diminta memberikan bantuan susu tambahan bagi warga korban polusi udara khususnya penderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Anggota DPRD DKI Wibi Andrino mengatakan, tambahan susu tersebut sebagai kompensasi.

"Saya sarankan adanya bantuan susu tambahan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat sebagai kompensasi," kata Wibi.

Baca Juga: Kasus Ganja, Polisi Tangkap Pesulap Aliran Escapologist

Wibi mengatakan, kompensasi ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah sebagai regulator atau pengatur perekonomian merata agar tidak terjadi kesenjangan bagi masyarakat Jakarta.

Dia menilai sampai saat ini belum ada penegakan hukum yang dilaksanakan secara prima dan optimal terutama dalam mengendalikan masalah polusi udara.

"Kenapa tidak mau menegakkan hukum hingga sosialisasi secara maksimal. Hari ini 600 ribu orang lebih membuat keluhan di media sosial karena ISPA," tambahnya.

Baca Juga: Penyiram Air Keras ke Pelajar SMP di Penjaringan Ditangkap, Ternyata Mereka Salah Sasaran

Selain itu, dia juga meminta agar Dinas Kesehatan DKI menambah posko layanan kesehatan khususnya bagi masyarakat rentan seperti balita, anak sekolah hingga lanjut usia (lansia).

"Saya harap Dinas Kesehatan DKI mau mendengar agar bisa mengetahui masalah masyarakat secara langsung," katanya.

Dia menegaskan, adanya bantuan ini sebagai cara lain agar pemerintah tidak sepenuhnya berfokus meminta masyarakat beralih dari pemakaian kendaraan pribadi menjadi transportasi publik.

Baca Juga: Tergeser di Hari Ketiga, Tim Persija Evos Harus Puas Finis di Peringkat Ketujuh PMSL SEA Fall 2023

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kasus penyakit akibat polusi udara di Ibu Kota belum termasuk kategori darurat karena tren kasusnya tidak naik drastis tapi naik-turun.

"Kalau dilihat data penyakit akibat polusi udara sejauh ini belum masuk kategori darurat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Ani menyebutkan, berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tren kasus penyakit ISPA ataupun penyakit pernapasan lainnya tidak mengalami kenaikan drastis.

"Dari data itu, untuk kasus ISPA di DKI Jakarta tahun ini rata-rata sekitar 146.000 kasus per bulan. Pola ini kurang lebih sama dengan kondisi sebelum COVID-19, yaitu pada 2018-2019," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.