5 Tusukan pada Korban Pembunuhan Tebet, Polisi Pertimbangan Penerapan Pasal 340

AKURAT.CO - Polisi masih mendalami kasus Edy Rinaldi (40), pelaku pembunuhan sadis di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menegaskan, pihaknya sedang berupaya memberikan kejelasan pasal yang akan dikenakan.
Dia menyebut, penyidik sedang mempertimbangkan apakah pasal 340 atau 338 yang lebih tepat dalam kasus ini.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Tebet Ditangkap di Bogor, Sempat Lari Bawa Pisau dengan Gemetar
"Kami akan memastikan bahwa pasal yang diberlakukan adalah yang paling sesuai dengan situasi yang ada," katanya dalam dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Bintoro menegaskan, adanya temuan pada korban yang mendapat 5 tusukan berbeda di tubuhnya. Menjadi landasan dalam menetapkan pasal.
"Kami melihat cedera serius yang dialami korban, dan ini mempengaruhi pendekatan hukum kami terhadap pelaku," ucapnya.
Baca Juga: Pengacara Mario: Perhitungan Restitusi LPSK Rp 118 Miliar Sungguh Berlebihan
Berdasarkan itu, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan keadilan dengan memberlakukan pasal yang memiliki sanksi tegas.
Sementara itu, korban H masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dengan empat lokasi tusukan yang mengharuskan perawatan medis khusus, pihak kepolisian berusaha memberikan pendampingan kepada korban dan keluarga.
"Kami berharap korban dapat pulih dengan cepat dan pulih dari segala trauma yang dialaminya," jelasnya.
Baca Juga: Ada Unjuk Rasa di Patung Kuda, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap Edy Rinaldi (40), pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di Jalan J, Gang Perintis, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (26/8/2023) malam.
Diketahui, penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap suami istri tersebut, menyebabkan korban sang suami inisial NY (61) meninggal dunia di TKP, sedangkan istrinya H (43) harus dirawat di rumah sakit hingga saat ini.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di daerah Bogor Jawa Barat pada Senin (28/8/2023) malam.
"Alhamdulillah pada hari Senin semalam pukul 23.30 WIB, yang bersangkutan bisa kami ringkus di daerah Bogor," katanya dalam dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Getafe di La Liga, 25 Oktober 2026: Mampukah Los Leones Akhiri Tren Negatif?
- 2Prediksi Skor Cagliari vs Bologna di Serie A, 24 Oktober 2026: Siapakah yang Akan Kembali ke Jalur Kemenangan?
- 3Prediksi Skor Atalanta vs Frosinone di Serie A, 25 Oktober 2026: Misi La Dea Menghentikan Kejutan Tim Promosi
- 4Prediksi Skor Genoa vs Venezia di Serie A, 25 Oktober 2026: Mampukah Lagunari Lanjutkan Kejutan?
- 5Prediksi Skor Crystal Palace vs Newcastle United di Premier League, 25 Oktober 2026: Mampukah The Eagles Manfaatkan Kerapuhan Pertahanan The Magpies?
- 6Prediksi Skor Alaves vs Malaga di La Liga, 24 Oktober 2026: Misi Bangkit Tuan Rumah di Tengah Ancaman Zona Bawah
- 7Prediksi Skor Torino vs AC Monza di Serie A, 24 Oktober 2026: Mampukah Il Toro Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Real Sociedad vs Levante di La Liga, 26 Oktober 2026: Mampukah La Real Lanjutkan Tren Kemenangan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



