Pengacara Mario: Perhitungan Restitusi LPSK Rp 118 Miliar Sungguh Berlebihan

AKURAT.CO - Pihak Mario Dandy menyampaikan tanggapan replik dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Pengacara terdakwa Mario Dandy, Andreas Nahot S, menyampaikan, terkait perhitungan restitusi yang diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam pernyataannya, pengacara tersebut mengungkapkan bahwa perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut dipertanyakan.
Baca Juga: Terancam Hukuman Berat, Pengacara Mario Dandy Tetap Sampaikan Alasan Meringankan
"Perhitungan restitusi yang diajukan oleh LPSK patut untuk dikesampingkan. Ada beberapa kelemahan dalam cara LPSK melakukan perhitungan, terutama terkait dengan proyeksi yang dilakukan oleh LPSK dan pernyataan dokter Tatang yang menunjukkan bahwa tidak ada proyeksi yang dibuat oleh Mayapada." Katanya dalam sidang, Selasa (29/8/2023).
Nahot mengkritik metode perhitungan yang digunakan oleh LPSK, yang dinilai tidak mendasar.
"Kami menilai perhitungan ini tidak berdasar, terutama dalam hal menghitung biaya yang sudah dikeluarkan selama sebulan anak korban berada dalam perawatan di Mayapada."
Baca Juga: Saksi Gemetaran, Saat Ransel Dibuka Terlihat Bayi Perempuan Sudah Tak Bernyawa
"Biaya visit dan konsultasi dokter selama sebulan dihitung sebesar 51 juta rupiah, sementara biaya kerja sama perawat 24 jam, fisioterapi, dan sewa tempat tidur listrik juga turut diperhitungkan." Jelasnya.
Nahot menambahkan, tim dokter Tatang RS Mayapada yang menangani David tidak pernah menyebutkan angka spesifik dan biaya konsultasi dokter tidak sebanyak yang diperkirakan oleh LPSK.
"Kami mengajukan bahwa perhitungan khususnya untuk mencapai restitusi sebesar Rp 118 miliar sungguh berlebihan," ucapnya.
Baca Juga: Mayat Mr X di Jalan Raya Juanda Gegerkan Warga Sukmajaya Depok
"Kami mohon agar LPSK mempertimbangkan ulang perhitungannya berdasarkan fakta-fakta yang ada dan apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh anak korban."sambungnya.
Nahot, mengakhiri pernyataannya dengan menyatakan keberatan dan harapannya agar faktor-faktor yang relevan dapat dipertimbangkan secara adil dalam proses perhitungan restitusi yang sedang berlangsung.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Nottingham Forest vs Coventry City di Premier League, 19 September 2026: Mampukah The Sky Blues Hentikan Tren Buruk?
- 2Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Premier League, 19 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Papan Tengah di Hill Dickinson
- 3Prediksi Skor Newcastle United vs Hull City di Premier League, 19 September 2026: Misi The Magpies Bangkit dari Kekalahan Telak
- 4Prediksi Skor Stuttgart vs Borussia Dortmund di Bundesliga, 19 September 2026: Bisakah Die Roten Hentikan Laju BVB?
- 5Prediksi Skor Celta Vigo vs Racing Santander di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Celestes Raih Kemenangan Perdana?
- 6Prediksi Skor Venezia vs Lazio di Serie A, 20 September 2026: Mampukah Biancocelesti Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Athletic Bilbao vs Deportivo Alaves di La Liga, 19 September 2026: Mampukah Los Leones Balas Kekalahan Musim Lalu?
- 8Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Ligue 1, 20 September 2026: Duel Ketat Dua Tim Belum Terkalahkan
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





