Jakarta

Pemprov DKI Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi ini, Bagi Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

Fadhil Dhuha Rizqullah | 6 September 2023, 21:07 WIB
Pemprov DKI Terapkan Tarif Parkir Disinsentif di 10 Lokasi ini, Bagi Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

AKURAT.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang akan memberlakukan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi gas buang.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik.

Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, tarif disinsentif ini akan menjadi pembayaran tarif parkir tertinggi di 10 lokasi parkir milik pemerintah daerah.

"Sehingga diharapkan dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi publik." katanya kepada wartawan Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Buat Gen Z yang Mau Nikah, 9 Persiapan ini Tak Boleh Terlewatkan

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang akan dikenakan tarif disinsentif berupa pembayaran tarif tertinggi.

Ani juga mengajak seluruh masyarakat untuk segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya sebagai upaya bersama untuk menjadikan langit Jakarta kembali biru, cerah, dan udara yang sehat.

Besaran tarif disinsentif ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat, akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI.

Dengan langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi tingkat polusi di ibu kota.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyok Youtuber Laurendra dkk, Satu Pelaku Masih di Bawah umur

Berikut adalah 10 lokasi parkir yang akan menerapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas
2. Kawasan Parkir Blok M Square
3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik
5. Park and Ride Kalideres
6. Gedung Parkir Taman Menteng
7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru
8. Park and Ride Lebak Bulus
9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.