Jakarta

Terkait Tilang Elektronik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Dishub DKI Tunggu Perkembangan di Lapangan

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 September 2023, 17:28 WIB
Terkait Tilang Elektronik Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi, Dishub DKI Tunggu Perkembangan di Lapangan

AKURAT.CO - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya secara bertahap tengah mengkomunikasikan dengan berbagai pihak, terkait wacana pelaksanaan tilang elektronik bagi kendaraan yang belum maupun tidak lolos uji emisi.

Syafrin mengungkapkan, komunikasi terkait tilang elektronik uji emisi tersebut dijalankan bersamaan dengan upaya masif Pemprov DKI mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Itu tentu yang tahap pertama kita akan masifkan dulu masyarakat melaksanakan uji emisi. Ada kesadaran untuk melaksanakan uji emisi secara mandiri dan tentu secara bertahap kita akan konsolidasikan juga terkait dengan pengenaan tilang secara elektronik," ujarnya kepada wartawan, Senin (18/09).

Baca Juga: Setelah Mobil, Dishub DKI Juga Bakal Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Motor Tak Lolos Uji Emisi

Syafrin pun belum dapat memastikan kapan tilang elektronik uji emisi tersebut dapat mulai diberlakukan. Salah satu hal yang jadi pertimbangan, yakni jumlah kendaraan yang sudah uji emisi.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, hingga Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) terkait uji emisi yang langsung terintegrasi dengan aplikasi.

"Tentu kita juga melihat dari berapa populasi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan paralel dengan itu sesuai arahan pak gubernur, kita juga melakukan koordinasi dengan ATPM," ujar Syafrin.

"Sehingga pada saat yang bersangkutan melaksanakan servis berkala, juga sekaligus dilakukan uji emisi dan datanya langsung terintegrasi dengan aplikasi atau data e-uji emisi Pemprov DKI Jakarta," lanjutnya.

Baca Juga: Tiga Destinasi Wisata Budaya yang Kental dengan Nuansa Betawi

Terkait lokasi tilang elektronik uji emisi, Syafrin menerangkan bahwa itu menyesuaikan dengan lokasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian.

"Iya kalau untuk tilang elektronik kan sebenarnya saat ini sudah ada 58 titik dan tahun ini akan ada tambahan 70 titik yang dalam proses pembangunan oleh Polda Metro Jaya," tutupnya.

Sebelumnya, Syafrin mengusulkan untuk mengintegrasikan aplikasi terkait uji emisi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sehingga nantinya bisa diterapkan tilang elektronik bagi kendaraan yang belum maupun tidak lolos uji emisi.

"Sekarang kan pemasangan titik-tititk ETLE tahun ini ada tambahan 70 titik. Tentu dengan tambahan itu kita akan link kan data di Pemprov DKI dan KLHK. Sudah ada e-uji emisi di dalam aplikasi kita yang terintegrasi dengan Dishub dan rekan-rekan DLH," ujar Syafrin, Selasa (12/09).

Baca Juga: 8 Bahaya dari Kebiasaan Menggigit Kuku yang Harus Kamu Hindari

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda. Misalnya, satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belum uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," tambahnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.