Ingat! Pemilik Motor Bakal Tak Bisa Perpanjang STNK Bila Tak Lulus Uji Emisi

AKURAT JAKARTA - Keseriusan pemerintah dalam menekan polusi udara tak bisa diremehkan atau dianggap enteng.
Penyumbang polusi udara terbesar adalah asap kendaraan bermotor. Karena itu, pemerintah memperketat uji emisi.
Setelah berencana memberlakukan tilang, kini uji emisi jadi syarat wajib saat memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), lima tahun sekali.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menegaskan bahwa syarat perpanjangan STNK akan ditambah dengan surat lulus uji emisi.
Baca Juga: Waspada! China Mau Bikin Al-quran Tandingan, Isinya Gabungan Ajaran Islam dan Konghucu
"Bila tidak lolos (uji emisi), tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," ujarnya, Kamis (21/9/2023).
Budi Karya menyebut, rencana tersebut sudah disetujui Presiden Jokowi.
"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi, tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," kata Budi.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya menekan produksi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Sehingga diharapkan bisa memperbaiki kualitas udara yang kini ada di level mengkhawatirkan.
Baca Juga: Musim Kemarau, Kasus ISPA Pada Anak Cukup Tinggi. Kemen PPPA Ajak Semua Pihak Lindungi Anak
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Luckmi Purwandari, menyebut bahwa pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.
"Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek," katanya.
Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, (17/9/2023).
Baca Juga: Ini Daftar 10 Event di Jakarta Akhir Pekan ini, Jangan Sampai Terlewatkan
Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.
"Sebab, meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK kedepannya," tegasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




