Setelah Mobil, Dishub DKI Juga Bakal Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Motor Tak Lolos Uji Emisi

AKURAT.CO - Setelah diterapkan untuk kendaraan roda empat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan menerapkan disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait hal itu.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (19/09).
Meski dipastikan kebijakan tersebut diterapkan, Syafrin belum dapat merinci kapan tarif parkir tertinggi bagi roda dua yang tak lolos uji emisi itu akan mulai diberlakukan.
Baca Juga: 'September Kelabu' Harga Pangan Merangkak Naik, dari Beras Hingga Cabai
"Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data. (Pasti) nanti akan diterapkan," singkatnya.
Syafrin menerangkan, penerapan disinsentif parkir bagi motor di 10 titik lokasi parkir yang saat ini sudah berjalan, terintegrasi dengan data di aplikasi uji emisi.
Dengan demikian, sistem bisa mendeteksi secara otamatis. Kendaraan tersebut akan terdeteksi jika belum atau tidak lolos uji emisi.
"Contoh di 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir. Kita sudah terintegrasi datanya dengan data e-uji emisi," ujarnya.
"Otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir yang menerapkan disinsentif parkir itu, akan dikenakan tarif tinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum dilakukan uji emisi," tambah Syafrin.
Baca Juga: Tiga Destinasi Wisata Budaya yang Kental dengan Nuansa Betawi
Lebih lanjut, Syafrin memaparkan, penambahan 121 titik lokasi disinsentif parkir yang dicanangkan Pemprov DKI, tidak akan menggunakan APBN ataupun APBD.
Melainkan, pihaknya akan melakukan update atau pembaruan aplikasi ataupun software yang terintegrasi dengan disinsentif parkir.
"Tidak menggunakan APBN dan APBD. Itu kan tinggal melakukan pemutakhiran alat. Itu diserahkan ke operator untuk kemudian di integrasikan datanya dengan data apakah itu Jakpakrir maupun e-uji emisi," tutupnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menuturkan, setelah menetapkan 10 titik parkir dengan tarif parkir tertinggi, Pemprov DKI akan kembali menambah sebanyak 121 titik parkir.
Ia menambahkan, tarif parkir tertinggi di 121 titik tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Mengenal Thrifting, Jual Beli Barang yang Lagi Tren di Kalangan Anak Muda
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi. Sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Torino vs Udinese di Serie A, 13 Oktober 2026: Mampukah Granata Bangkit di Kandang?
- 2Prediksi Skor Coventry City vs Newcastle United di Premier League, 13 Oktober 2026: Mampukah The Sky Blues Menghentikan Dominasi The Magpies?
- 3Prediksi Skor Levante vs Sevilla di La Liga, 13 Oktober 2026: Duel Dua Tim Terluka di Ciudad de Valencia
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Brentford di Premier League, 10 Oktober 2026: Rekor Tak Terkalahkan The Bees Diuji Unai Emery
- 5Prediksi Skor Atalanta vs Venezia di Serie A, 12 Oktober 2026: Mampukah La Dea Mengakhiri Tren Negatif?
- 6Prediksi Skor Sunderland vs Brighton di Premier League, 10 Oktober 2026: Akankah Peforma Apik The Seagulls Tambah Derita Tuan Rumah?
- 7Prediksi Skor Hoffenheim vs Hamburger SV di Bundesliga, 10 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Dua Tim yang Terluka
- 8Prediksi Skor Ipswich Town vs Fulham di Premier League, Sabtu 10 Oktober 2026: Mampukah The Tractor Boys Memutus Rekor Buruk?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




