Jakarta

Setelah Mobil, Dishub DKI Juga Bakal Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Motor Tak Lolos Uji Emisi

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 18 September 2023, 16:05 WIB
Setelah Mobil, Dishub DKI Juga Bakal Terapkan Tarif Parkir Tertinggi untuk Motor Tak Lolos Uji Emisi

AKURAT.CO - Setelah diterapkan untuk kendaraan roda empat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan menerapkan disinsentif atau tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang berkomunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait hal itu.

"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan rekan lingkungan hidup," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (19/09).

Meski dipastikan kebijakan tersebut diterapkan, Syafrin belum dapat merinci kapan tarif parkir tertinggi bagi roda dua yang tak lolos uji emisi itu akan mulai diberlakukan.

Baca Juga: 'September Kelabu' Harga Pangan Merangkak Naik, dari Beras Hingga Cabai

"Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data. (Pasti) nanti akan diterapkan," singkatnya.

Syafrin menerangkan, penerapan disinsentif parkir bagi motor di 10 titik lokasi parkir yang saat ini sudah berjalan, terintegrasi dengan data di aplikasi uji emisi.

Dengan demikian, sistem bisa mendeteksi secara otamatis. Kendaraan tersebut akan terdeteksi jika belum atau tidak lolos uji emisi.

"Contoh di 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan disinsentif parkir. Kita sudah terintegrasi datanya dengan data e-uji emisi," ujarnya.

"Otomatis kendaraan yang masuk ke kawasan parkir yang menerapkan disinsentif parkir itu, akan dikenakan tarif tinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum dilakukan uji emisi," tambah Syafrin.

Baca Juga: Tiga Destinasi Wisata Budaya yang Kental dengan Nuansa Betawi

Lebih lanjut, Syafrin memaparkan, penambahan 121 titik lokasi disinsentif parkir yang dicanangkan Pemprov DKI, tidak akan menggunakan APBN ataupun APBD.

Melainkan, pihaknya akan melakukan update atau pembaruan aplikasi ataupun software yang terintegrasi dengan disinsentif parkir.

"Tidak menggunakan APBN dan APBD. Itu kan tinggal melakukan pemutakhiran alat. Itu diserahkan ke operator untuk kemudian di integrasikan datanya dengan data apakah itu Jakpakrir maupun e-uji emisi," tutupnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Polusi Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menuturkan, setelah menetapkan 10 titik parkir dengan tarif parkir tertinggi, Pemprov DKI akan kembali menambah sebanyak 121 titik parkir.

Ia menambahkan, tarif parkir tertinggi di 121 titik tersebut akan mulai berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang.

Baca Juga: Mengenal Thrifting, Jual Beli Barang yang Lagi Tren di Kalangan Anak Muda

"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir, akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi. Sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.