Jakarta

Rapelan Upah PJLP Belum Cair? Pemprov DKI Ungkap Tahapannya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 16 Oktober 2023, 17:46 WIB
Rapelan Upah PJLP Belum Cair? Pemprov DKI Ungkap Tahapannya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkap tahapan dalam pencairan upah rapel bagi pekerja penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) tahun 2023.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta mengatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pencairan dilakukan.

"Jadi tahapannya itu setelah persetujuan di Paripurna, kita masih harus ada evaluasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Michael di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/10).

Baca Juga: Museum Seni Rupa dan Keramik hingga Museum Tekstil Tutup Sementara, Catat Tanggal Bukanya di Sini

Ia menambahkan, evaluasi kemendagri dilakukan selama 15 hari kerja.

Hal ini sesuai dengan di Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

"(Evaluasi Kemendagri) 15 hari kerja, artinya kemendagri masih punya waktu sampai 20 Oktober memberikan hasil evaluasinya ke Pemprov DKI," ujarnya. 

Baca Juga: Piala Dunia U-17 2023, Tim Persija Sambut Trophy Experience di Jakarta

Setelah evaluasi diterima, kata Michael, selanjutnya Pemprov DKI Jakarta akan membahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sambungnya, setelah oembahasan selesai baru akan dibuatkan peraturan daerah (Perda) untuk pencairan upah rapel PJLP tersebut.

"Setelah diterima 20 Oktober, kami harus menyempurnakan, dibahas di TAPD. Biasanya ada rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) dengan DPRD," imbuh Michael.

Baca Juga: Promo Bay 3 Get 5 Tiket Remember November Fest di Parkit Senayan, Ada Radja, Gigi, D'Masiv hingga Aldi Taher

"Setelah selesai dibahas maka akan kita buatkan penetapan Perdanya. Rencananya 26 Oktober akan di-Perdakan," tambahnnya.

Lebih lanjut Michael memaparkan, selain Perda, pihaknya juga harus mengurus administrasi agar sistem bisa dipakai di antaranya membuat dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan.

Ia pun berharap upah rapel PJLP inj dapat dicairkan pada bulan November mendatang oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Harus buat DPA perubahan, itu harus ada pengajuan arus kas dan sebagainya. Kira-kira November baru bisa cair, dan itu cairnya di masing masing OPD karena anggarannya melekat di masing-masing OPD," papar Michael.

"Mudah-mudahan teman-teman PJLP bisa bersabar, November kita coba selesaikan semua di masing masing-masing OPD. Uangnya udah ada, udah kita alokasikan ke RAPBD," tandasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, berjanji akan membayar rapelan upah PJLP sesuai dengan UMP 2023.

Tak hanya itu. Heru juga menyatakan, uang rapelan itu juga segera dibayarkan, setelah APBD-P 2023 resmi diundangkan.

"Setelah diundangkan, nanti kita selesaikan dari Januari sampai Desember. Kita selesaikan Rp 4,9 juta," kata Heru Budi seusai rapat paripurna penyampaian Raperda APBD 2024, Kamis (5/10/2023).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.