Jakarta

Heru Budi Ancam Akan Pindahkan ASN Malas ke IKN Nusantara, Loh Kok Bisa? Ini Alasannya

Mohammad Tegar Tsabitul Azmi | 28 November 2023, 16:15 WIB
Heru Budi Ancam Akan Pindahkan ASN Malas ke IKN Nusantara, Loh Kok Bisa? Ini Alasannya

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengancam akan memindahkan Aparatur Sipil Negera (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), jika tak semangat dan bekerja kurang baik.

Ia menambahkan, hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang ASN yang baru, yakni UU No. 20 Tahun 2023.
.
"Harus semangat, karena Bapak gak mikir ke IKN. Jadi Bapak kalau gak bekerja dengan baik, sesuai dengan UU ASN yang terbaru, Bapak saya pekerjakan ke IKN," katanya.

Dikatakan Heru, berdasarkan UU ASN yang baru, setiap ASN bisa naik pangkat jika bekerja di daerah terpencil, contohnya di IKN.

Baca Juga: Pesisir Jakarta Terancam Tenggelam, Bang Zaki Punya Solusinya, Pengalaman Membangun Kawasan Pantai Ketapang yang Kini Jadi Percontohan Dunia

"Kalau Bapak mau mempercepat pangkat, Bapak di UU ASN bisa diperbantukan ke daerah terpencil atau daerah tertentu yang memang ASN-nya kurang," imbuh Heru.

"Bapak menjadi manajer atau supervisi, atau menjadi promotor. 2 tahun bapak balik bisa diberikan pangkat. Tapi bapak pindahnya jangan ke kota besar, tadi saya kasih contoh ke IKN," sambungnya.

Heru pun mengaku, jika ia masih muda bersedia untuk diperbantukan atau dipekerjakan di wilayah terpencil seperti IKN.

Sebab menurutnya, bekerja di IKN memiliki beberapa kelebihan, diantaranya bisa menambah wawasan dan bisa naik jabatan.

Baca Juga: Resep Kue Dongkal Khas Betawi Rasa Manis dan Gurih, Cocok Dimakan Bareng Keluarga

"Kalau saya masih muda saya angkat tangan loh, Kenapa? Pertama tambah pengalaman. Kedua bisa menimbah ilmu di sana. Ketiga pulang ke Jakarta naik pangkat, udah kerja," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.