Jakarta

Hore! Waktu Aktivasi NIK Menjadi NPWP Diundur hingga 30 Juni 2024, Begini Caranya

Sastra Yudha | 14 Desember 2023, 23:02 WIB
Hore! Waktu Aktivasi NIK Menjadi NPWP Diundur hingga 30 Juni 2024, Begini Caranya

AKURAT JAKARTA - Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mengaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP ini, semula akan sepenuhnya diterapkan pada tahun awal tahun 2024.

Sehingga wajib pajak harus melakukan aktivasi dan validasi NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.

Namun, kini ada kelonggaran dari pemerintah. Waktu aktivasi NIK jadi NPWP diperpanjang hingga hingga 30 Juni dan baru aktif mulai 1 Juli 2024 mendatang.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP diundur hingga 30 Juni 2024.

Baca Juga: Viral Makanan Cromboloni, Apa Itu? Begini Resep dan Cara Membuat Kudapan yang Berasal dari Amerika

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Yudha Wijaya menjelaskan, diundurnya waktu validasi NIK jadi NPWP ini karena pihaknya tengah melakukan beragam macam pengujian.

Selain itu, pihaknya juga sedang menunggu regulasi atau aturan teknis yang mengatur implementasi dari aktivasi NIK menjadi NPWP.

"Pekan lalu secara informal telah disampaikan oleh pimpinan berdasarkan evaluasi pelaksanaan reformasi perpajakan dan kesiapan pemadanan NIK-NPWP yang harus dilaksanakan oleh jutaan wajib pajak yang sementara berdasarkan assesment ini belum berjalan dengan baik, maka implementasi NIK-NPWP 16 digit baru dilaksanakan pertengahan 2024," jelas Yudha.

Tak hanya itu, Yudha juga menjelaskan jika implementasi pemadanan NIK dan NPWP yang diundur tersebut supaya integrasi dapat dilakukan secara menyeluruh.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1102 Segera Rilis, Mengungkap Misteri Bonney dan Kuma

Akan dilakukan sejumlah revisi pada peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022 sebelum pemadanan NIK dan NPWP yang dilakukan secara penuh di pertengahan tahun 2024.

Sementara itu, PMK 112/2022 yang telah mengatur jika seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lainnya yang juga membutuhkan NPWP telah gunakan NPWP dengan format baru mulai tanggal 1 Januari 2024.

"Jadi itu (implementasi) akan ditunda hingga pertengahan 2024 ya. Dan kami sama-sama menunggu revisi PMK 112/2022," tukas Yudha.

Baca Juga: Besok! Ada Konser Gratis Project Pop di Jaksel, Cek Lokasi dan Waktunya di Sini

Sembari menunggu kepastian, simak cara aktivasi NIK menjadi NPWP:

  1. Buka website www.pajak.go.id
  2. Kemudian pilih menu "Login"
  3. Masukan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode captcha yang tampil pada layar
  4. Selanjutnya klik "Login"
  5. Setelah masuk ke halaman pilih menu "Profile"
  6. Kemudian masukan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan Klil "Ubah Profil"
  7. Lakukan "Logout" dari menu Profil
  8. Lanjut "Login" dengan 16 digit NIK dan masukan kata sandi yang sama serta input kode keamanan atau captcha
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.