Dugaan Pelanggaran Statuta Rektor Unsrat, Kemendikbud Turunkan Tim Investigasi

AKURAT JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran Statuta oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Dr Ir Berty Sompie Meng terus bergulir.
Terbaru, pihak Kemendikbudristek sudah menurunkan tim untuk menangani kasus tersebut.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Prof. Nizam mengatakan kasus yang terjadi di Unsrat sudah dalam penanganan Inspektorat Jenderal kementerian.
Baca Juga: Kisruh Terkait Pemilihan Dekan FKM Unsrat Manado Belum Tuntas
“Laporan tersebut sudah masuk ke Kementerian dan saat ini ditangani oleh Inspektorat Jenderal kementerian. Saya belum mendapat laporan, karena memang masih berproses,” kata Prof Nizam saat dihubungi, Kamis (11/1).
Soal kapan gelar perkara, Prof Nizam mengatakan belum mengetahui hal itu.
Kisruh yang terjadi di Unsrat berawal dari keputusan Rektor Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM).
Dalam dua pemilihan tersebut, Berty Sompie dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta.
Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu.
Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN.
“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023.
Putusan ini diakses dari situs resmi PTUN, Rabu (29/11/2023). PTUN Manado pun membatalkan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027.
Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.
Dalam putusan ini, Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty OA Sompie MEng IPU selaku tergugat juga wajib mencabut surat keputusan tersebut.
Dengan demikian, Prof Dr dr Nova Hellen Kapantow DAN MSc SpGK dibatalkan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat periode 2023-2027.
“Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 483.500,” demikian bunyi putusan tersebut.
Rektor Unsrat Berty Sompie tidak memberikan respon terkait masalah ini. Begitu pula dengan Humas Unsrat Philip Morse Regar tidak bisa dihubungi.
Pihak Rektorat yang sebelumnya kalah dalam sidang di PTUN Manado, menyatakan banding. Dan saat ini masih menunggu putusan banding. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

