Jakarta

Waduh! Pemerintah Mau Naikkan Pajak Motor, Duitnya untuk Subsidi Kereta Api Cepat dan LRT, Kalian Setuju?

Sastra Yudha | 19 Januari 2024, 07:42 WIB
Waduh! Pemerintah Mau Naikkan Pajak Motor, Duitnya untuk Subsidi Kereta Api Cepat dan LRT, Kalian Setuju?

AKURAT JAKARTA - Setelah ribut-ribut soal kenaikan pajak tempat hiburan, kini pemerintah berencana menaikkan pajak motor non listrik.

Rencana kenaikan pajak motor tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dikatakan Luhut, menaikkan pajak motor tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan dana subsidi BBM ke transportasi publik, seperti LRT dan kereta api cepat.

"Kita tadi rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik, sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun kereta api cepat," kata Luhut dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD), yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Samsung Resmi Merilis 3 Ponsel Super Canggih dengan Teknologi AI, Ini Spesifikasi dan Daftar Harga Galaxy S24, Galaxy S24 Plus dan Galaxy S24 Ultra

Dikatakan Luhut, untuk mengurangi polusi udara pemerintah sedang mengkaji berbagai cara. Seperti penerapan ganjil genap hingga menaikkan pajak.

"Langkah-langkah lain juga sedang kita rumuskan, nanti hari Jumat (hari ini) kita akan dengarkan laporan, sehingga nanti minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita dengar keputusan dari Bapak Presiden," ujar Luhut.

Menurut Luhut, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.

Selain itu, pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk mensubsidi transportasi publik, seperti LRT dan kereta api cepat.

"Sehingga (kenaikan pajak motor) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat," lanjut Luhut.

Baca Juga: HUMOR GUS DUR: Kereta Api Lebih Cepat dari Pesawat Terbang, Dokter Pribadi Presiden Sampai Geleng-geleng Kepala, Kok Bisa?

Meski begitu, Luhut belum bisa memastikan kapan ketentuan kenaikan pajak motor itu akan direalisasikan. Begitu juga dengan berapa persen kenaikan pajak motor.

Nantinya, kata Luhut, usulan itu akan dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik.

Sebenarnya, Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah ditandatangani oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: Ini 3 Cara Mudah Cek BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan dari Rumah

Dalam Perda tersebut disebutkan, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama. Namun Perda ini baru akan berlaku per 5 Januari 2025. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.