Waduh! Pemerintah Mau Naikkan Pajak Motor, Duitnya untuk Subsidi Kereta Api Cepat dan LRT, Kalian Setuju?

AKURAT JAKARTA - Setelah ribut-ribut soal kenaikan pajak tempat hiburan, kini pemerintah berencana menaikkan pajak motor non listrik.
Rencana kenaikan pajak motor tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Dikatakan Luhut, menaikkan pajak motor tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan dana subsidi BBM ke transportasi publik, seperti LRT dan kereta api cepat.
"Kita tadi rapat berpikir sedang menyiapkan, mungkin menaikkan pajak untuk kendaraan sepeda motor non-listrik, sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT ataupun kereta api cepat," kata Luhut dalam acara peresmian perusahaan mobil listrik Build Your Dream (BYD), yang disiarkan secara daring pada Kamis (18/1/2024).
Dikatakan Luhut, untuk mengurangi polusi udara pemerintah sedang mengkaji berbagai cara. Seperti penerapan ganjil genap hingga menaikkan pajak.
"Langkah-langkah lain juga sedang kita rumuskan, nanti hari Jumat (hari ini) kita akan dengarkan laporan, sehingga nanti minggu berikutnya akan kami bawa ke ratas (rapat terbatas) dan kita dengar keputusan dari Bapak Presiden," ujar Luhut.
Menurut Luhut, rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.
Selain itu, pajak sepeda motor yang tinggi nantinya bisa dialokasikan untuk mensubsidi transportasi publik, seperti LRT dan kereta api cepat.
"Sehingga (kenaikan pajak motor) itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos LRT maupun kereta api cepat," lanjut Luhut.
Meski begitu, Luhut belum bisa memastikan kapan ketentuan kenaikan pajak motor itu akan direalisasikan. Begitu juga dengan berapa persen kenaikan pajak motor.
Nantinya, kata Luhut, usulan itu akan dibawa ke rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, sehingga diharapkan ada turunan regulasi terkait pajak sepeda motor non listrik.
Sebenarnya, Pemprov DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB), sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini sudah ditandatangani oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 5 Januari 2024 lalu.
Baca Juga: Ini 3 Cara Mudah Cek BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak, Bisa Dilakukan dari Rumah
Dalam Perda tersebut disebutkan, pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama. Namun Perda ini baru akan berlaku per 5 Januari 2025. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




