Jakarta

Mau Pindah Lokasi Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024? Simak Begini Caranya, Mumpung KPU Buka Kesempatan Tahap Kedua

Sastra Yudha | 21 Januari 2024, 10:26 WIB
Mau Pindah Lokasi Nyoblos Tanggal 14 Februari 2024? Simak Begini Caranya, Mumpung KPU Buka Kesempatan Tahap Kedua

AKURAT JAKARTA - Jangan golput! Gunakan hak pilih kalian di tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Bagi kalian yang mau nyoblos tapi ingin pindah TPS? Jangan khawatir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka tahap kedua pengurusan pindah lokasi memilih.

Masyarakat masih bisa mengajukan pengurusan pindah memilih atau pindah TPS di Pemilu 2024. Ini merupakan tahap kedua.

Sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran pindah lokasi memilih pada tahap pertama, dan berakhir pada 15 Januari 2024 lalu.

Baca Juga: HARI INI! Konser Gratis di Lapangan Tegallega Bandung, Ada Slank, Kotak hingga Artis-artis KDI, Bagi-bagi Doorprize di Hajatan Rakyat

Kali ini, KPU kembali membuka pendaftaran pindah pemilih tahap kedua. Pendaftaran permohonan pindah lokasi memilih tahap kedia ini dbatasi hingga 7 Februari 2024.

Diketahui, pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang. Pemilu untuk Pileg dan Pilpres dilakukan bersamaan atau serentak.

Nah, bagi kalian yang ingin pindah lokasi memilih, KPU sudah memberikan kriteria yang boleh mengajukan pindah lokasi memilih.

Dilansir dari laman Instagram resmi KPU, ada empat kategori pemilih yang dapat mengajukan pengurusan pindah memilih dalam tahap ini.

Syarat untuk dapat mengurus pindah memilih atau pindah TPS, di antaranya sebagai berikut:

- Bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap

- Tertimpa bencana

- Menjadi tahanan rutan (rumah tahanan) atau lembaga permasyarakatan (lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman.

Baca Juga: Keren! Abdee Mundur dari Komisaris PT Telkom Karena Slank Resmi Dukung Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024, Katanya: Biar Tidak Ada Dusta di Antara Kita

Perlu diingat, tahap kedua urus pindah memilih ini hanya sampai tanggal 7 Februari 2024 atau maksimal H-7 pemungutan suara.

KPU telah mengatur dan menyediakan tiga lokasi yang dapat digunakan untuk mengurus pindah TPS Pemilu 2024.

Pemilih bisa mengurus pindah TPS di tiga tempat, yaitu di KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota.

KPU juga menyampaikan mengurus perpindahan TPS di tiga tempat tersebut dapat dilakukan di kabupaten/kota asal sesuai dengan alamat di KTP ataupun di kapubatan/kota domisili.

Baca Juga: SUPER MEWAH Pesta Pernikahan Putri Gus Kautsar, inilah Profil Ning Chasna Nayluver

Cara Urus Pindah Memilih di TPS Domisili Pemilu 2024

1. Datangi Kantor PPS, PPK, atau KPU kabupaten atau kota asal.
2. Bawa KTP, KK, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.
3. PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan memproses pemindahan TPS.
4. Nama pemilih akan dihapus dari TPS asal.
5. Gandakan formulir A5 yang diberikan petugas.
6. Datangi kantor kelurahan di domisili saat ini untuk menyerahkan formulir A5 tersebut ke Kantor PPS.
7. Petugas akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.
8. Pemilih sudah bisa mendatangi TPS pada hari pencoblosan dengan membawa formulir A5 dan KTP atau KK.
9. Nantinya, pemilih yang melakukan pindah memilih ini akan masuk ke dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

Untuk mengurus pindah memilih di TPS domisili, masyarakat perlu membawa sejumlah dokumen, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan bukti pendukung alasan pindah TPS.

Selain itu, salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih di TPS asal juga perlu dibawa. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.