Jakarta

Jelang Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS

aditia | 3 Mei 2024, 17:05 WIB
Jelang Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS

AKURAT JAKARTA - Menjelang Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka pendaftaran untuk petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bagi anda yang ingin berpartisipasi, pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama sepekan.

Pendaftaran sebagai anggota PPS dalam Pilkada 2024 ini dimulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU DKI Jakarta.

"Pendaftaran untuk PPS Pilkada DKI Jakarta dilakukan selama tujuh hari mulai tanggal 2 Mei hingga 8 Mei 2024 di kantor KPU Kabupaten atau Kota," kata Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Astri Megatari.

Baca Juga: Pihak PPP Buka Peluang Jajaki Koalisi Golkar di Pilkada DKI Jakarta 2024

Bagi anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPS Pilkada 2024 ada beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Berikut adalah persyaratannya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Surat kesehatan dari rumah sakit, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan tidak pernah dipidana," kata Astri.

Calon anggota PPS juga wajib memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Adapun persyaratan yang perlu untuk diperhatikan adalah, calon anggota PPS tidak boleh jadi bagian dari partai politik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.