Jakarta

Digelar Serentak di Bulan November, Simak Gaji dan Masa Kerja PPS Pada Pilkada 2024

aditia | 24 Mei 2024, 12:05 WIB
Digelar Serentak di Bulan November, Simak Gaji dan Masa Kerja PPS Pada Pilkada 2024

AKURAT JAKARTA - Menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) masih dicari oleh sebagian orang karena memiliki gaji dan masa kerja yang lumayan di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada bulan Februari lalu, masyarakat Indonesia akan kembali menggelar Pilkada di November nanti.

Pada Pilkada kali ini, masyarakat Indonesia akan memiliki calon gubernur-wakil gubernur, calon walikota-wakil walikota, dan calon bupati-wakil bupati.

Kini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk berbagai panitia, salah satunya adalah PPS.

Baca Juga: KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Bantu Menyukseskan Pilkada 2024

PPS merupakan badan ad hoc yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan pemilu dan pemilihan di tingkat kelurahan atau desa..

Ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

PPS terdiri dari tiga anggota, yakni seorang ketua yang merangkap anggota dan dua orang anggota.

Adapun panitia satu ini mengemban tugas serta memiliki wewenang dan kewajiban tertentu.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS

Masa Kerja

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah 8 bulan.

Masa kerja PPS Pilkada ini dimulai pada 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.

Usai menjalankan tugas hingga wewenangnya selama masa kerja, PPS akan dibubarkan maksimal 2 bulan setelah Pilkada.

Akan tetapi jika dilakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang, masa kerja PPS bisa ditambah.

Baca Juga: Dibuka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada DKI Jakarta, Butuh 220 Orang untuk 44 Kecamatan

Nantinya pembubaran PPS dilakukan paling lambat 2 bulan setelah penghitungan suara ulang selesai.

Gaji PPS

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium ketua, anggota, sekretaris, hingga pelaksana administrasi dan teknis PPS Pilkada 2024:

  • Ketua PPS: Rp 1,5 juta
  • Anggota PPS: Rp 1,3 juta
  • Sekretaris: Rp 1,15 juta
  • Pelaksana atau Staf Administrasi, dan Teknis: Rp 1,05 juta.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.