Heboh Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini viral aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal pada Jumat (9/8).
Sumpah pocong itu digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.
Untuk memperjelas kesaksian Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.
Baca Juga: Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Pilih Tak Hadir, Ketakutan?
Pada sumpah itu, seharusnya Saka Tatal tak sendiri.
Iptu Rudiana yang diminta datang atas ucapannya sendiri, justru memilih untuk mangkir.
Namun, bagaimana islam memandang hukum sumpah pocong?
Dikutip dari laman YouTube Buya Yahya, mubahalah atau mengutuk seseorang karena dizolimi adalah boleh.
"Mubahalah pernah terjadi pada zaman nabi dan nabi melakukan" kata Buya dikutip pada Jumat (9/8).
Buya melanjutkan, bahwa pada zaman nabi, nabi melakukannya karena mendapat tuduhan dan permusuhan.
Baca Juga: Ini Dia Arti Tersembunyi Dibalik Gala Bunga Matahari yang Sedang Viral
"Nabi pernah bermubahalah karena nabi mendapat tuduhan dan permusuhan. Mana yang bener mana yang hak," lanjutnya lagi.
Buya juga menjelaskan arti dari mubahalah, dan kapan saja mubahalah boleh dilakukan.
"Mubahalah itu adalah antara orang yang dituduh dan menuduh, berada disebuah tempat disaksikan orang banyak lalu bersaksi dan bersumpah lalu bersaksi dihadap khalayak, dihadapan Allah tentunya. Jika saya benar maka dia yang hancur. Dan dia salah dia hancur. Ini sah dalam hal ini,"
Namun, walau diperbolehkan, Buya memberi penegasan bahwa mubahalah ada baiknya dihindari.
"Boleh-boleh saja dan memang nabi pernah melakukannya sah. Boleh tapi tidak dianjurkan" tegasnya.
Adapun ini dimaksudkan, adanya balasan mubahalah tidak bisa dihitung dengan hitungan waktu manusia.
Bisa jadi Allah SWT akan membalas mubahalah itu menjelang hari kematian.
"Hanya dikhawatirkan disaat kita bermubahalah. Belum ditunjukkan belum ditampakan oleh Allah (balasannya) lalu ada yang mengatakan "berarti salah ente buktinya ini masih sekarang masih selamat saja" Padahal hukumannya bisa saja nanti menjelang kematiannya. Jadi hukuman diwujudkan Allah nanti pada akhir," jelas Buya Yahya. ***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 3Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 4Prediksi Skor Liechtenstein vs Lithuania di UNL, 25 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Seret Gol
- 5Prediksi Skor Namibia vs Republik Kongo di Kualifikasi Piala Afrika, 24 September 2026: Duel Sengit di Botswana
- 6Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di UNL, 25 September 2026: Erling Haaland Berpeluang Putus Dominasi Tim Tamu
- 7Lowongan Kerja di MRT Jakarta Tahun 2026: Buka 19 Formasi Lulusan SMA/SMK hingga S1, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
- 8Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UNL, 25 September 2026: Duel Sengit di Rajko Mitic
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



