Jarang Diperhatikan, Ternyata Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih, Pengemudi Wajib Tahu!

AKURAT.CO Marka jalan adalah tanda atau garis yang ditempatkan di permukaan jalan untuk memberikan petunjuk kepada pengendara tentang aturan lalu lintas, batas jalan, dan tata letak jalan.
Marka jalan digunakan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas, mengarahkan arus lalu lintas, dan memberikan informasi visual kepada pengemudi.
Ada beberapa jenis marka jalan yang umum dan ada di setiap ruas jalan di dunia termasuk di Indonesia.
Salah satu jenis marka jalan adalah marka jalan tengah yang digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan di jalan raya.
Marka jalan tengah sering kali berwarna kuning di jalan raya dua arah dan putih di jalan raya yang memiliki lebih dari dua jalur.
Namun, banyak yang kurang memperhatikan bahwa marka jalan tengah memiliki dua warna yakni kuning dan putih.
Jarang ada yang tahu, ternyata marka jalan tengah kuning dan putih memiliki perbedaan dalam konteks penggunaan dan makna di jalan raya.
Berikut ini adalah perbedaan marka jalan tengah kuning dan putih.
Marka Jalan Kuning:
- Marka jalan kuning biasanya digunakan untuk menandai batas antara arah lalu lintas yang berlawanan di jalan raya. Ini adalah marka jalan yang dikenal sebagai "marka jalan tengah" atau "marka pembatas jalan".
- Tujuan utama marka jalan kuning adalah untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan dan mencegah tabrakan frontal antara kendaraan yang melintas.
- Marka jalan kuning ini biasanya terlihat di tengah jalan raya, terutama di jalan dua arah yang tidak terbagi oleh median atau pembatas fisik.
Marka Jalan Putih:
- Marka jalan putih memiliki beberapa penggunaan yang berbeda tergantung pada konteks lalu lintas.
- Marka jalan putih sering digunakan untuk menandai garis pembatas antara jalur lalu lintas yang searah. Misalnya, garis putih digunakan untuk memisahkan jalur arus lalu lintas yang bergerak searah di jalan raya.
- Marka jalan putih juga dapat digunakan sebagai marka jalan yang menandai tepi jalan atau bahu jalan.
Kesimpulannya, perbedaan utama antara marka jalan kuning dan putih terletak pada penggunaan dan fungsi mereka dalam menandai lalu lintas di jalan raya.
Marka jalan kuning biasanya digunakan untuk memisahkan arah lalu lintas yang berlawanan, sementara marka jalan putih digunakan untuk memisahkan jalur arus lalu lintas yang searah atau menandai tepi jalan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 4Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 5Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 6Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 7Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Amankan Kemenangan Perdana?
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di UNL, 27 September 2026: Mampukah The Falcons Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

