Jakarta

Jarang Diperhatikan, Ternyata Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih, Pengemudi Wajib Tahu!

Ani Nur Iqrimah | 1 Maret 2024, 21:48 WIB
Jarang Diperhatikan, Ternyata Ini Perbedaan Marka Jalan Kuning dan Putih, Pengemudi Wajib Tahu!

AKURAT.CO Marka jalan adalah tanda atau garis yang ditempatkan di permukaan jalan untuk memberikan petunjuk kepada pengendara tentang aturan lalu lintas, batas jalan, dan tata letak jalan.

Marka jalan digunakan untuk meningkatkan keamanan lalu lintas, mengarahkan arus lalu lintas, dan memberikan informasi visual kepada pengemudi.

Ada beberapa jenis marka jalan yang umum dan ada di setiap ruas jalan di dunia termasuk di Indonesia.

Baca Juga: Festival Musik Terbesar di Jawa Timur: Sounds of Downtown 2024 Bakal Digelar di Bumi Marinir Karang Pilang, Ini Daftar Artisnya!

Salah satu jenis marka jalan adalah marka jalan tengah yang digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan di jalan raya.

Marka jalan tengah sering kali berwarna kuning di jalan raya dua arah dan putih di jalan raya yang memiliki lebih dari dua jalur.

Namun, banyak yang kurang memperhatikan bahwa marka jalan tengah memiliki dua warna yakni kuning dan putih.

Baca Juga: Konser Ed Sheeran di Jakarta Digelar Besok 2 Maret 2024, Ternyata Ini Alasan Pemindahan Venue dari GBK ke JIS

Jarang ada yang tahu, ternyata marka jalan tengah kuning dan putih memiliki perbedaan dalam konteks penggunaan dan makna di jalan raya.

Berikut ini adalah perbedaan marka jalan tengah kuning dan putih.

Marka Jalan Kuning:

Baca Juga: Mengenal Pisces Aphroite di Anime Saint Seiya, Salah Satu Gold Saint yang Kental dengan Keindahan dan Kelembutan, Ini 5 Kekuatannya

  • Marka jalan kuning biasanya digunakan untuk menandai batas antara arah lalu lintas yang berlawanan di jalan raya. Ini adalah marka jalan yang dikenal sebagai "marka jalan tengah" atau "marka pembatas jalan".
  • Tujuan utama marka jalan kuning adalah untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan dan mencegah tabrakan frontal antara kendaraan yang melintas.
  • Marka jalan kuning ini biasanya terlihat di tengah jalan raya, terutama di jalan dua arah yang tidak terbagi oleh median atau pembatas fisik.

Baca Juga: KPJ Healthcare Group Hadirkan Paket Spesial di ASTINDO Travel Fair 2024, Tawarkan Layanan Kesehatan Sekaligus Wisata ke Malaysia

Marka Jalan Putih:

  • Marka jalan putih memiliki beberapa penggunaan yang berbeda tergantung pada konteks lalu lintas.
  • Marka jalan putih sering digunakan untuk menandai garis pembatas antara jalur lalu lintas yang searah. Misalnya, garis putih digunakan untuk memisahkan jalur arus lalu lintas yang bergerak searah di jalan raya.

Baca Juga: OTW Festival Roadshow to Malang: Ada 3 Panggung dengan Puluhan Artis Penampil, Nadin Amizah, Happy Asmara hingga Ndarboy Genk, Catat Tanggalnya!

  • Marka jalan putih juga dapat digunakan sebagai marka jalan yang menandai tepi jalan atau bahu jalan.

Kesimpulannya, perbedaan utama antara marka jalan kuning dan putih terletak pada penggunaan dan fungsi mereka dalam menandai lalu lintas di jalan raya.

Marka jalan kuning biasanya digunakan untuk memisahkan arah lalu lintas yang berlawanan, sementara marka jalan putih digunakan untuk memisahkan jalur arus lalu lintas yang searah atau menandai tepi jalan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.