Simak Baik-baik! Tips OJK Hadapi Modus Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal yang Sedang Marak: Jangan Mau Transfer Balik Meskipun Diteror

AKURAT JAKARTA - Salah satu modus penipuan salah transfer pinjaman online (pinjol ilegal) sedang marak di kalangan masyarakat belakangan ini.
Oleh karena itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan tips menghadapi modus penipuan tersebut agar tidak ada lagi korban penipuan selanjutnya.
Modus penipuan salah transfer pinjol ini bisa saja mengarah kepada korban yang belum mengajukan pinjaman sekalipun, sehingga masyarakat wajib waspada dan jangan mudah percaya.
Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Setiap Hari Berpusat di Bagian Kawah dengan Jarak Lontaran Mencapai 100 hingga 200 Meter
"Mengacu dari data pengaduan Satgas PASTI, terdapat modus penipuan yang saat ini sedang marak terjadi, yaitu penipuan dengan modus korban mendapatkan transfer dana dari pinjaman online ilegal, meskipun yang bersangkutan belum atau tidak mengajukan pinjaman," kata Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Aziz, korban yang terlanjur mendapatkan uang dari transfer tidak jelas itu dihimbau untuk tidak melakukan transaksi transfer balik.
"Korban juga tidak perlu melakukan transfer balik ke nomor rekening bank dari oknum penipu tersebut," terangnya.
Kemudian, korban sebaiknya membuat laporan di bank berkaitan dengan adanya transfer dana tersebut yang nantinya akan dilakukan pemblokiran dana.
Baca Juga: Mantap Bercerai, Kini Kymberly Ryder Polisikan Edward Akbar Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil
"Apabila dihubungi atau diteror oleh oknum penipu atau debt collector, tak perlu takut dan panik. Masyarakat dapat menginformasikan bahwa kita tidak menggunakan dana yang telah ditransfer tersebut dan tidak pernah mengajukan pinjaman kepada pihak tersebut," imbuhnya.
Masyarakat boleh saja memblokir nomor debt collerctor ataupun mengabaikan semua panggilan dan pesan yang dikirim. Jangan lupa untuk mengumpulkan bukti berupa tangkap layar WhatsApp, nomor HP dan tentu saja nomor rekening oknum penipuan.
Baca Juga: Berderai Air Mata, Kimberly Ryder Ucap Pesan Menyentuh Untuk Anak: Mama Kerja Keras Buat Kalian, Mama Tidak Sempurna...
Setelah itu laporkanlah kepada Satgas PASTI melalui email: [email protected], sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut dan menjadi dasar pemblokiran.
OJK juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mewaspadai ragam modus penipuan kejahatan digital yang saat ini semakin marak.
Masyarakat yang menemukan informasi tawaran investasi dan pinjaman online ilegal, juga dapat melaporkannya kepada kontak resmi OJK melalui WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157, email [email protected], atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Armenia vs Montenegro di UNL, 28 September 2026: Duel Penentu Kemenangan Kedua di Yerevan
- 2Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe di UNL, 29 September 2026: Duel Ketat Minim Gol di Chisinau
- 3Prediksi Skor Georgia vs Ukraina di UNL, 28 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit di Tbilisi?
- 4Prediksi Skor Belgia vs Prancis di UNL, 29 September 2026: Tanpa Mbappe, Les Bleus Diuji di Brussels
- 5Prediksi Skor Turki vs Italia di UNL, 29 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Tertekan
- 6Prediksi Skor Irlandia Utara vs Hungaria di UNL, 29 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Lanjutkan Momentum Kemenangan?
- 7Prediksi Skor Latvia vs Siprus di UNL, 28 September 2026: Duel Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 8Prediksi Skor Israel vs Irlandia di UNL, 28 September 2026: Duel Dua Tim yang Sama-Sama Ingin Bangkit
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







