Jakarta

Heboh Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

Titania Isnaenin | 9 Agustus 2024, 21:32 WIB
Heboh Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Bagaimana Hukum Islam Memandangnya?

AKURAT JAKARTA - Baru-baru ini viral aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal pada Jumat (9/8).

Sumpah pocong itu digelar di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Untuk memperjelas kesaksian Saka Tatal yang mengaku menjadi korban salah tangkap dari kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Iptu Rudiana Pilih Tak Hadir, Ketakutan?

Pada sumpah itu, seharusnya Saka Tatal tak sendiri.

Iptu Rudiana yang diminta datang atas ucapannya sendiri, justru memilih untuk mangkir.

Namun, bagaimana islam memandang hukum sumpah pocong?

Baca Juga: Lewat Gala Bunga Matahari, Sal Priadi Coba Gambarkan Surga Lewat Lagu, Ternyata Terinspirasi Dari Al Quran

Dikutip dari laman YouTube Buya Yahya, mubahalah atau mengutuk seseorang karena dizolimi adalah boleh.

"Mubahalah pernah terjadi pada zaman nabi dan nabi melakukan" kata Buya dikutip pada Jumat (9/8).

Buya melanjutkan, bahwa pada zaman nabi, nabi melakukannya karena mendapat tuduhan dan permusuhan.

Baca Juga: Ini Dia Arti Tersembunyi Dibalik Gala Bunga Matahari yang Sedang Viral

"Nabi pernah bermubahalah karena nabi mendapat tuduhan dan permusuhan. Mana yang bener mana yang hak," lanjutnya lagi.

Buya juga menjelaskan arti dari mubahalah, dan kapan saja mubahalah boleh dilakukan.

"Mubahalah itu adalah antara orang yang dituduh dan menuduh, berada disebuah tempat disaksikan orang banyak lalu bersaksi dan bersumpah lalu bersaksi dihadap khalayak, dihadapan Allah tentunya. Jika saya benar maka dia yang hancur. Dan dia salah dia hancur. Ini sah dalam hal ini,"

Baca Juga: Viral, Eko Yuli Irawan Ungkap Permintaan Maaf Tak Bisa Bawa Pulang Medali, Netizen Justru Salahkan Menpora Karena Tak Fasilitasi Atlet Dengan Baik

Namun, walau diperbolehkan, Buya memberi penegasan bahwa mubahalah ada baiknya dihindari. 

"Boleh-boleh saja dan memang nabi pernah melakukannya sah. Boleh tapi tidak dianjurkan" tegasnya.

Adapun ini dimaksudkan, adanya balasan mubahalah tidak bisa dihitung dengan hitungan waktu manusia.

Bisa jadi Allah SWT akan membalas mubahalah itu menjelang hari kematian.

Baca Juga: Gagal Menang di Olimpiade Paris Karena Itunya Nyangkut, Atlet Galah Asal Prancis Malah Ditawari Main Film Dewasa

"Hanya dikhawatirkan disaat kita bermubahalah. Belum ditunjukkan belum ditampakan oleh Allah (balasannya) lalu ada yang mengatakan "berarti salah ente buktinya ini masih sekarang masih selamat saja" Padahal hukumannya bisa saja nanti menjelang kematiannya. Jadi hukuman diwujudkan Allah nanti pada akhir," jelas Buya Yahya. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.