Jakarta

Tayang 6 November, Adinda Thomas Bintangi Film Horor Tentang Ilmu Pelet Lintrik

Ainun Kusumaningrum | 30 Oktober 2025, 23:04 WIB
Tayang 6 November, Adinda Thomas Bintangi Film Horor Tentang Ilmu Pelet Lintrik

AKURAT JAKARTA – Genre horor dengan mengangkat isu klenik lokal, film terbaru berjudul ‘Sosok Ketiga: Lintrik’ akan segera tayang di bioskop.

Dibintangi oleh aktris Adinda Thomas, film ini berpusat pada kisah praktik ilmu hitam pengasihan yang dikenal sebagai pelet Lintrik.

Pelet ini merupakan praktik spiritual yang populer di beberapa wilayah, terutama Jawa Timur, dan diklaim ampuh dalam memikat korban dari jarak jauh menggunakan media kartu dalam ritual khusus.

Baca Juga: Tingkatkan Nafsu Makan, Ini 10 Rekomendasi Makanan Berkuah untuk Pemulihan Saat Sakit

‘Sosok Ketiga: Lintrik’ disutradarai oleh Fajar Nugros dan diproduksi oleh Leo Pictures. Film ini dijadwalkan tayang serentak di bioskop mulai 6 November 2025 dengan durasi 1 jam 57 menit.

Teror Akibat Pengasihan Gaib

Dalam film ini, Adinda Thomas berperan sebagai Andin, yang baru menikah selama enam bulan dengan Ario (Wafda Saifan). Seiring waktu, Andin merasakan keanehan dalam diri Ario, suaminya menjadi dingin dan menjauh.

Keanehan tersebut ternyata dipicu oleh ulah Naura (Aulia Sarah), seorang perempuan yang berambisi merebut Ario.

Baca Juga: D’Masiv Siapkan Tur Konser Empat Kota Harmoni for Tomorrow, Sambut Dua Dekade Berkarya

Naura menggunakan pelet Lintrik melalui perjanjian gaib dan meminta bantuan seorang dukun yang diperankan oleh Atiqah Hasiholan.

Akibat perbuatan Naura, Andin dan keluarganya harus menghadapi serangkaian teror berbahaya dan serangan gaib yang tak berkesudahan.

Andin berada dihadapkan pada pilihan sulit: menyelamatkan rumah tangganya atau menyelamatkan nyawa dirinya dan keluarga dari bahaya pelet Lintrik tersebut.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.