Jakarta

Sutradara James Cameron Digugat Usai Sekuel Avatar Dituding Hasil Jiplak

Aisya Nur Aziza | 17 Desember 2025, 23:04 WIB
Sutradara James Cameron Digugat Usai Sekuel Avatar Dituding Hasil Jiplak

 

AKURAT JAKARTA - Sutradara kondang James Cameron kembali terseret pusaran hukum.

Dimana James diduga setelah penulis sekaligus animator 3D, Eric Ryder, melayangkan gugatan atas tuduhan plagiarisme terhadap film Avatar: The Way of Water.

Dalam berkas yang diajukan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Ryder mengklaim bahwa plot film blockbuster tersebut merupakan hasil jiplakan dari proyek miliknya yang berjudul KRZ 2068.

Sebuah karya bertema epik lingkungan yang sebelumnya pernah ia tawarkan dan kembangkan bersama perusahaan produksi Cameron, Lightstorm Entertainment.

Baca Juga: Kuasa Hukum Atalia Praratya Bantah Isu Orang Ketiga Soal Alasan Dibalik Perceraiannya Dengan Ridwan Kamil

Ryder menuduh perusahaan tersebut membatalkan proyeknya secara sepihak dengan alasan tema lingkungan tidak akan laku.

Namun tak lama kemudian, Cameron justru memproduksi seri Avatar yang secara substansial menggunakan materi miliknya tanpa memberikan kompensasi atau kredit posisi sebagai penulis dan produser.

Berbeda dengan gugatan serupa yang sempat ditolak pada tahun 2011, tuntutan terbaru ini menitikberatkan pada elemen-elemen baru yang pertama kali muncul dalam sekuel Avatar.

Seperti perangkat plot mengenai pemanenan zat dari hewan untuk memperpanjang usia manusia.

Ryder menilai tindakan ini merupakan bentuk pengambilalihan hak cipta yang mendasar.

Baca Juga: Nasib Eks Menag Yaqut di Ujung Tanduk, KPK Targetkan Audit Kerugian Korupsi Haji Rampung Akhir 2025

Atas tuduhan pelanggaran kontrak, penipuan, dan kesalahan penyajian informasi ini, Ryder menuntut ganti rugi serta pembagian keuntungan dari pendapatan miliaran dolar yang diraih film tersebut.

Hingga kini, pihak Disney maupun Lightstorm Entertainment belum memberikan pernyataan resmi mengenai tuntutan tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.