Jakarta

Nah Loh! MUI Rekomendasikan KPI Sanksi Tegas Anwar BAB, Ini Kesalahannya di Acara Indahnya Ramadhan Trans TV

M Rahman Akurat | 19 Maret 2026, 06:11 WIB
Nah Loh! MUI Rekomendasikan KPI Sanksi Tegas Anwar BAB, Ini Kesalahannya di Acara Indahnya Ramadhan Trans TV
Artis dan komedian Anwar Sanjaya alias Anwar BAB

AKURAT JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat agar memberikan sanksi tegas terhadap artis dan komedian Anwar Sanjaya atau Anwar BAB karena terindikasi melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik maupun erotis.

Aksi tak terpuji itu dilakukan Anwar BAB dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV. Bukan hanya sekali, tapi beberapa kali selama Ramadhan 2026.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadhan MUI, Dr Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan secara resmi hasil pemantauan Siaran Ramadhan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1-10 Maret 2026 M melibatkan 32 pemantau terhadap 16 televisi.

Baca Juga: Perkuat Toleransi, Wabup Tangerang Hadiri Silaturahmi Tokoh Lintas Agama di Masjid Lippo Karawaci

Rida menyayangkan aksi Anwar BAB tersebut, yang berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), melanggar prinsip dasar penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI.

"Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas," kata Rida, Rabu (18/3/2026).

Rida mengungkapkan, indikasi pelanggaran tersebut terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik).

Kemudian, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.

Baca Juga: Bupati Maesyal Lepas Keberangkatan 3.000 Peserta Mudik Gratis Pemkab Tangerang 2026 ke 19 Kota di Pulau Jawa dan Sumatera

Selain itu, kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

"Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya," tegasnya.

Tahap pertama pemantauan siaran Ramadhan yang dilakukan MUI pada 18-28 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Tim Pemantau Siaran Ramadhan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming dan erotis.

Pada 19 Februari 2026 di menit ke 2:06 Anwar mengajak Kiki secara body shaming dengan mengatakan "Maaf ye, ini kayak ulekan puyer."

"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida.

Baca Juga: Resmi! Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Hari Raya Idulfitri 2026, Nantikan Hasilnya Malam Ini 19 Maret

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03.

"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. Kemudiaan pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57 Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya," ungkapnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.