Jakarta

5 Cara Mengatasi Sulit Tidur Menurut Dokter: Mulai dari Sinar Matahari hingga Aturan 90 Menit

Winda Wahdania | 3 Juni 2026, 16:00 WIB
5 Cara Mengatasi Sulit Tidur Menurut Dokter: Mulai dari Sinar Matahari hingga Aturan 90 Menit
Sulit tertidur atau sering terbangun di malam hari? Dokter membagikan aturan 90 menit dan empat langkah lain untuk membantu tidur lebih berkualitas. (ilustrasi: pexels)

AKURAT JAKARTA - Sulit tidur atau sering terbangun di tengah malam menjadi keluhan yang semakin umum di era modern.

Padatnya aktivitas, paparan layar elektronik, hingga pola makan yang kurang teratur dapat memengaruhi kualitas istirahat seseorang.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Dr. Rangan Chatterjee, dokter umum (GP) asal Inggris yang dikenal sebagai pelopor lifestyle medicine, membagikan lima kebiasaan sederhana yang dapat membantu tubuh mendapatkan tidur yang lebih berkualitas.

Dokter yang juga merupakan penulis buku terlaris dan pembawa podcast kesehatan Feel Better, Live More itu menyebut langkah-langkah ini dapat diterapkan oleh siapa saja.

Baca Juga: Prediksi Skor Polandia vs Nigeria, 4 Juni 2026: Super Eagles Siap Lanjutkan Tren Positif

1. Dapatkan Sinar Matahari Pagi dalam 30 Menit Setelah Bangun

Salah satu kebiasaan yang paling dianjurkan Dr. Chatterjee adalah mendapatkan paparan sinar matahari pagi sesegera mungkin setelah bangun tidur, idealnya dalam 30 menit pertama.

Penelitian menunjukkan bahwa cahaya alami di pagi hari membantu meningkatkan pelepasan hormon kortisol pada waktu yang tepat.

Hormon ini berperan dalam membuat tubuh lebih siap menjalani aktivitas sepanjang hari.

Selain itu, paparan sinar matahari pagi juga membantu mengatur ritme sirkadian atau jam biologis tubuh.

Ketika ritme ini bekerja dengan baik, tubuh akan lebih mudah mengenali kapan waktunya terjaga dan kapan waktunya beristirahat.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.