Jakarta

Tiket BIGBANG Jakarta 2027 Mulai Rp1,7 Juta, Cek Dulu Aturan Pembeliannya

Anggerhana Denni Rahmawati | 18 September 2026, 17:45 WIB
Tiket BIGBANG Jakarta 2027 Mulai Rp1,7 Juta, Cek Dulu Aturan Pembeliannya
War tiket BIGBANG Jakarta 2027 segera dibuka, ada aturan yang tak boleh terlewat. - Instagram @bigbang_2xx6

AKURAT JAKARTA - Konser BIGBANG di Jakarta pada Januari 2027 menjadi salah satu agenda yang mulai dinantikan penggemar K-pop.

Grup tersebut akan menyambangi Indonesia dalam rangkaian BIGBANG 2026–2027 WORLD TOUR.

Namun, sebelum mengikuti war tiket, calon penonton tidak cukup hanya menyiapkan saldo dan koneksi internet.

Ada sejumlah ketentuan pembelian yang perlu diperhatikan sejak awal, mulai dari kanal resmi, batas jumlah tiket, hingga penggunaan identitas.

Tiket resmi konser BIGBANG Jakarta 2027 tersedia melalui situs bigbanginjakarta.com, yang dicantumkan oleh YG Entertainment dalam pengumuman tur dunia BIGBANG di Jakarta.

Penjualan tiket juga terbagi dalam beberapa tahap, yakni BIGBANG V.I.P Membership Presale, BCA Presale, Indosat Presale, dan General On Sale.

Pemegang membership punya jalur presale

Calon penonton yang ingin mengikuti BIGBANG V.I.P Membership Presale harus berstatus sebagai pemegang BIGBANG V.I.P Membership.

Sebelum membeli tiket, calon pembeli juga diwajibkan mengikuti BIGBANG V.I.P Membership Presale Survey melalui B.Stage.

Pendaftaran tersebut hanya dapat dilakukan dalam periode yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Kolaborasi, Wayang Pokemon Jadi Cara Baru Kenalkan Budaya ke Anak Muda

Karena itu, calon pembeli perlu memperhatikan jadwal pendaftaran sekaligus menyesuaikannya dengan zona waktu masing-masing.

Untuk pembelian melalui Membership Presale, transaksi dibatasi maksimal dua tiket.

Satu transaksi menggunakan satu kode membership dan satu alamat email, sedangkan satu nomor telepon hanya dapat digunakan untuk satu transaksi.

Presale BCA dan Indosat juga punya batasan

Ketentuan berbeda berlaku untuk BCA Presale dan Indosat Presale.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.