Tiket BIGBANG Jakarta Diburu, Ini Aturan Berbeda untuk Pengguna Indosat dan Pembeli Umum

AKURAT JAKARTA - Konser BIGBANG di Jakarta pada Januari 2027 mulai memasuki tahap penting bagi para penggemar.
Tiket untuk rangkaian BIGBANG 2026–2027 WORLD TOUR < XX : COSMOS > dijual melalui beberapa jalur dengan aturan yang tidak sepenuhnya sama.
Perbedaan tersebut membuat penggemar perlu memperhatikan jalur pembelian sejak awal.
Pengguna Indosat memiliki kesempatan melalui sesi presale khusus, sementara penggemar lainnya dapat mengikuti penjualan umum yang dibuka setelahnya.
Situasi ini membuat persiapan war tiket bukan hanya soal kecepatan masuk ke antrean.
Penggemar juga harus mengetahui platform yang digunakan, kode akses, hingga jumlah tiket yang boleh dibeli dalam satu transaksi.
Presale Indosat Punya Jalur Khusus
Penjualan tiket pada Sabtu (19/9/2026) dikhususkan bagi pengguna Indosat melalui Indosat Presale.
Penggemar yang ingin mengikuti jalur ini diwajibkan menggunakan aplikasi IOH/Indosat untuk melakukan pembelian.
Sebelumnya, pihak penyelenggara telah membagikan kode presale khusus pada 14 September.
Baca Juga: Tiket BIGBANG Jakarta 2027 Mulai Rp1,7 Juta, Cek Dulu Aturan Pembeliannya
Kode tersebut digunakan ketika sesi penjualan dibuka.
Proses pembelian dilakukan dengan masuk ke aplikasi, kemudian memilih Digital Hub atau logo More.
Setelah itu, pengguna dapat mencari dan memilih logo Loket, lalu memilih acara BIGBANG 2026-2027 WORLD TOUR IN JAKARTA.
Setelah masuk ke halaman acara, calon pembeli akan diarahkan ke antrean pembelian tiket.
Namun, ada batasan yang perlu diperhatikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Mutasi Besar-Besaran Polda Metro Jaya: Kasat Reskrim, Kasat Lantas, hingga Belasan Kapolsek Resmi Diganti, Ini Daftarnya!
- 2Truk Molen Rem Blong Tabrak Kerumunan di Bekasi: 6 Tewas, 6 Luka-luka, Ini Daftar Nama Korban
- 3Terbukti Terbitkan Polis Tanpa Izin, AIA Financial Dihukum Bayar Rp 15 Miliar Kepada Nasabah
- 4Disdik DKI Minta Maaf Pencairan KJMU Tahap II 2026 Mundur, Kapan Jadinya? Cek di Sini!
- 5Sudaryono Kembali Diusung Jadi Ketua Umum APPSI, Munas Digelar November 2026
- 6Peresmian Kampung Al-Qur'an di Mauk: Bupati Maesyal Harapkan Generasi Muda Tangerang Berakhlak Mulia Siap Hadapi Tantangan Zaman
- 7Kabar Gembira! BSU Rp 900 Ribu untuk Pekerja Cair November-Desember 2026, Ini Syarat Lengkapnya
- 8Klasemen Rookie Moto3 2026: Veda Ega Raih Posisi Kedua Setelah Sabet Runner-up di Malaysia
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






