Jakarta

Putri Ridwan Kamil Putuskan Melepas Kerudung, Apa Hukum Memakai Jilbab dalam Islam?

Fikri Hidayatulloh | 6 April 2024, 15:53 WIB
Putri Ridwan Kamil Putuskan Melepas Kerudung, Apa Hukum Memakai Jilbab dalam Islam?

AKURAT JAKARTA - Putri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Camillia Azzahra, menjadi gunjingan netizen setelah membuat keputusan besar, yakni tidak lagi mengenakan jilbab sebagai penutup kepala.

Di media sosial, Zara, sapaan akrabnya, mengungkap sudah melawati banyak pertimbangan, sebelum akhirnya melepas kerudung, termasuk dengan memulai mencari jalan kebenaran.

Unggahan Camillia Azzahra ini mengejutkan banyak netizen mengingat citra ayahnya, Ridwan Kamil, yang dikenal sebagai sosok relijius yang cukup paham ajaran agama.

Baca Juga: Resep Kue Lebaran Kue Salju Keju, Rasanya Bikin Meleleh Gampang Dibuat di Rumah

Banyak Netizen yang menyayangkan keputusan Zara, namun juga tidak sedikit yang mendukung.

Di kalangan umat muslim Indonesia pada dua puluh tahun terakhir, memang ada pandangan umum bahwa menutup kepala merupakan bagian dari ajaran islam.

Umat muslim yang mewajibkan jilbab mendasarkan pandangan mereka pada Surat Al-Ahzab Ayat 59 di mana Allah memerintahkan kepada istri-istri Nabi Muhammad dan istri-istri Orang Mu'min untuk mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka.

Baca Juga: JANGAN LEWATKAN! Konser Sheila On 7 Bakal Digelar di 5 Kota, Simak Waktu dan Ketentuannya

Meski begitu, apabila ditelusuri lebih lanjut, jilbab sebenarnya tidak memiliki bentuk yang baku di kalangan umat muslim.

Bahkan, jilbab dalam perjalanan sejarah, mengalami evolusi dalam peradaban umat manusia beratus-ratus tahun jauh sebelum datangnya Islam.

Arum Shafira Kammala dalam Studi Pemikiran Quraish Shihab Tentang Jilbab mengungkap, pada zaman Peradaban Yunani, jilbab sudah menjadi tradisi bagi perempuan untuk menutup wajahnya dengan ujung selendang tipis.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari ini 6 April 2024 untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Arum menulis kajiannya itu sebagai skripsi pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah 2019.

Ketentuan jIlbab apabila dimaknai hanya sebatas sebagai penutup kepala bagi kaum perempuan, bahkan sudah tercatat di Code Bilalama sejak 3000 tahun sebelum Masehi. Lalu berlanjut di dalam Code Hammurabi pada 2000 sebelum Masehi dan Code Asyiria pada 1500 sebelum Masehi.

Di peradaban kota tua seperti Mesopotamia, Babilonia, dan Asyiria juga mengharuskan perempuan terhormat untuk mengenakan jilbab di depan umum, sementara budak dan pelacur dilarang mengenakan jilbab.

Baca Juga: Ribuan Peserta UMKM, OB Hingga Ojol Diberangkatkan Indibiz Pulang Kampung Lewat Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Para ahli tafsir menyatakan pada zaman pra-islam, kaum perempuan biasanya berjalan di depan umum dengan meletakkan kerudung di belakang pundak dan membiarkan leher dan dada mereka terbuka.

Sehingga, seringkali kaum laki-laki yang melihat mereka terkesima dengan keindahan tubuh mereka. Dari sinilah timbul keinginan kaum laki-laki untuk menggoda.

Allah lalu memerintah kepada kaum perempuan untuk menutup pada bagian tubuh yang biasa terlihat itu  dengan kain kerudung untuk menjaga diri mereka dari kejahatan lelaki hidung belang.

Baca Juga: Bersabarlah! Karena Allah Bersama Orang-orang yang Sabar: Pesan Ramadhan di Hari ke-26 dari Bang Zaki Iskandar

Sementara, di era Indonesia kontemporer, jilbab mengalami perjalanan evolusi yang cukup menarik

Sebelum Indonesia merdeka hingga saat awal-awal kemerdekaan, jilbab dikenakan kaum perempuan dengan cara yang sederhana, yakni, dengan cara meletakkan jilbab di atas kepala lalu disampirkan ke samping kanan dan kiri pundak seorang perempuan.

Jilbab yang digunakan rata-rata merupakan kain selendang panjang.

Baca Juga: Dukungan Masyarakat Terus Mengalir, Bang Zaki Siap Pimpin Jakarta Sebagai Kota Aglomerasi yang Maju dan Berkembang

Perjalanan jilbab di Tanah Air sempat mengalami masa suram di mana pada 1970-1980 seluruh siswi-siswi sekolah dilarang mengenakan jilbab.

pada periode ini siswi yang membandel mengenakan jilbab ke sekolah dengan model jilbab segitiga, di mana pada  sisi bawah dagu diikat dengan peniti.

Adapuun kain jilbab yang tersisa diletakkan diletakkan
ke bagian depan menutup dada. Kebijakan pelarangan jilbab di sekolah akhirnya dicabut pada 1991.

Baca Juga: Pemudik Diminta Waspada saat Melintasi Kawasan Genuk Semarang, Banjir sampai Setengah Meter

Sejak 2000-an, jilbab mulai memiliki banyak perubahan bentuk dan variasi, mulai dari jilbab ikat, jilbab penuh warna, hingga jilbab dengan kain lebar.

Ulama Ahli Tafsir Indonesia, Quraish Shihab dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah menyatakan jilbab adalah baju kurung yang longgar dilengkapi dengan kerudung penutup kepala.

Meski mengenakan jilbab merupakan perbuatan yang baik, Quraish Shihab menilai semestinya jangan dipaksakan kepada orang lain.

Baca Juga: Nekat Beroperasi saat Arus Mudik Lebaran Idulfitri 2024, Ratusan Angkutan Truk Kena Tilang di Jalan Tol

Sebab, ada ulama yang berpendapat bahwa jilbab tidak wajib.

Memang, semua ulama berpendapat bahwa menutup aurat memiliki hukum wajib.

Namun, yang perlu dicatat, mereka saling berbeda pendapat tentang batasan aurat pada tubuh perempuan.

Sehingga, Quraish Shihab pun mengambil sikap tawaqquf di mana ia tidak mengeluarkan pendapat final tentang apakah mengenakan jilbab bersifat wajib atau tidak.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Ekstasi Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama di Perumahan Elite Sunter Agung Tanjung Priok, 6 Orang Diamankan

Quraish Shihab mengambil sikap tersebut demi menghindari terjadinya sikap saling kafir mengkafirkan atas dasar agama di kalangan umat islam.

Quraish Shibab berpendapat Al-Quran dan Hadis belum
memberikan batas-batas yang rinci mengenai aurat perempuan.

Quraish juga berkesimpulan ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian perempuan mengandung berbagai interpretasi hukum aurat atau badan perempuan yang bersifat zhanni (dugaan).*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.