Jakarta

KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Tahap Kedua Dharma-Kun, Jumlahnya Melebihi Syarat Minimal

Yasmina Nuha | 29 Juli 2024, 14:06 WIB
KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Tahap Kedua Dharma-Kun, Jumlahnya Melebihi Syarat Minimal

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju di Pilgub DKI 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menerima perbaikan dokumen tersebut pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 19.00 WIB dengan jumlahnya yang melebihi syarat minimal.

"Hari ini (27/7) pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal," kata Dody dilansir dari keterangan resmi, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga: Fitur Instant Approval SEVA Berikan Kemudahan Kepastian Kredit di GIIAS 2024

Dody mengatakan, KPU DKI telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli lalu dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59.

Namun, lanjutnya, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan untuk mengunggah kekurangan data tersebut.

"KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," katanya.

Baca Juga: Resep Ayam Bakar Taliwang, Cocok untuk Jadi Bekal Makan Siang di Tempat Kerja

Selain itu, ia mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.

"Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon," jelasnya.

Selanjutnya, Dody mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024.

"Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan," jelasnya.

Terakhir, ia menjelaskan dokumen syarat dukungan tersebut yaitu surat pernyataan dukungan, KTP-el, serta kesesuaian data yang di input di Silon.

"Maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," imbuhnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y