KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Tahap Kedua Dharma-Kun, Jumlahnya Melebihi Syarat Minimal

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kedua dari bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju di Pilgub DKI 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, pihaknya menerima perbaikan dokumen tersebut pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 19.00 WIB dengan jumlahnya yang melebihi syarat minimal.
"Hari ini (27/7) pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal," kata Dody dilansir dari keterangan resmi, Minggu (28/7/2024).
Baca Juga: Fitur Instant Approval SEVA Berikan Kemudahan Kepastian Kredit di GIIAS 2024
Dody mengatakan, KPU DKI telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 25 Juli lalu dan berakhir pada Sabtu, 27 Juli 2024 pukul 23:59.
Namun, lanjutnya, karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk memberikan kesempatan untuk mengunggah kekurangan data tersebut.
"KPU DKI memberikan kesempatan kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat terunggah sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 pukul 12.00 siang," katanya.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Taliwang, Cocok untuk Jadi Bekal Makan Siang di Tempat Kerja
Selain itu, ia mengatakan, sesuai ketentuan PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 77 ayat 2, jumlah perbaikan dokumen syarat dukungan yang diserahkan paling sedikit sejumlah kekurangan dukungan dan sebaran.
"Dokumen syarat dukungan yang diserahkan berupa dukungan baru yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya kepada Pasangan Calon," jelasnya.
Selanjutnya, Dody mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua mulai tanggai 28 Juli hingga tanggal 1 Agustus 2024.
"Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan," jelasnya.
Terakhir, ia menjelaskan dokumen syarat dukungan tersebut yaitu surat pernyataan dukungan, KTP-el, serta kesesuaian data yang di input di Silon.
"Maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin," imbuhnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!




