Jakarta

Batas Pengunduran Diri Pj Gubernur Sudah Lewat, Heru Budi Kecil Kemungkinan Maju Pilgub DKI 2024

Yasmina Nuha | 31 Juli 2024, 08:30 WIB
Batas Pengunduran Diri Pj Gubernur Sudah Lewat, Heru Budi Kecil Kemungkinan Maju Pilgub DKI 2024

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, sudah kecil peluangnya untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024.

Sebab, tanggal pengunduran diri sebagai Pj Gubernur sudah lewat, yaitu 17 Juli 2024. Sementara Heru tak juga mengajukan pengunduran diri.

Terkait hal tersebut, Heru Budi yang juga menjabat Kepala Sekretariat Presiden ini, mengungkapkan bahwa sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), batas pengunduran diri sudah lewat, sehingga kemungkinan peluangnya untuk maju semakin kecil.

Selain itu, ia juga berdalih dirinya belum mampu maju di Pilgub DKI karena dirinya yang merupakan ASN, serta ia masih fokus menyelesaikan kedua jabatannya.

Baca Juga: Maesyal Rasyid Apresiasi Manajer Zaki Iskandar Pimpin Timnas Indonesia U-19 Juara Piala AFF

"Sudah lewat. Namanya instruksi Mendagri sudah lewat. Kedua, saya ASN. Ketiga saya masih ada tugas sebagai Pj Gubernur dan kepala sekretariat presiden," ujar Heru di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Heru menjelaskan, dirinya masih harus menyelesaikan jabatannya sebagai Pj Gubernur DKI. Sehingga ia tak mengurusi terkait maju di Pilgub DKI 2024.

Namun saat ditanya bilamana ada yang mencalonkan apakah dia bersedia atau tidak, Heru enggan menjawab pasti. "Sudah ya, hari esok penuh misteri, biar alam semesta yang jawab," katanya.

Sebelumnya, Heru juga pernah mengungkapkan bahwa dirinya yang merupakan ASN masih belum berpengalaman dalam politik, sehingga kurang tertarik ikut Pilkada.

"Saya kan ASN, tidak pengalaman, tidak pengalaman di bidang politik gimana?," kata Heru di RPTRA Pulo Gundul, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Diketahui, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Aang Witarsa Rofik memastikan batas akhir penyampaian pengunduran diri Pj Gubernur sampai 17 Juli 2024 atau 40 hari sebelum masa pendaftaran.

Baca Juga: Konser Gratis Rizky Febian, ⁠Isyana Sarasvati dan Lyodra Akhir Pekan Ini di Tangerang, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ tentang pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada serentak nasional tahun 2024.

Meski sudah menyerahkan surat pengunduran diri, Aang menyebut Pj kepala daerah tak langsung berhenti dari jabatannya. Mereka masih akan tetap bekerja seperti biasa hingga nantinya diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Mendagri dan Keputusan Presiden (Keppres).

"Bagi yang mengundurkan sebelum keluar SK ya tetap bekerja. Bukan pada saat mengundurkan diri selesai. Mundur itu permohonan, setelah itu SK, sebelum Keppres keluar baru berhenti sebagai Pj-nya. Jadi tetap bekerja," kata Aang. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.