Jakarta

PDIP dan Anies Jangan Gembira Dulu! Baleg DPR Punya Penafsiran Berbeda Soal Putusan MK No.60 Terkait Pilkada, Begini Katanya

Sastra Yudha | 21 Agustus 2024, 14:44 WIB
PDIP dan Anies Jangan Gembira Dulu! Baleg DPR Punya Penafsiran Berbeda Soal Putusan MK No.60 Terkait Pilkada, Begini Katanya

AKURAT JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora, mengenai syarat pengusungan pasangan calon (paslon) pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024, salah satu isinya menyebutkan bahwa parpol di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, bisa mengusung calon jika memperoleh suara 7,5 persen.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah oleh MK menjadi, "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Seorang Wanita Protes dan Mengaku Putrinya Hamil Karena Mengenakan Celana Dalam yang Dibeli Secara Online Bikin Heboh Netizen

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Baca Juga: Tiba-tiba Nama Fuji Terseret Isu Perselingkuhan Azizah Salsha dan Salim Nauderer, Ada Apa?

Putusan MK ini dianggap menggugurkan syarat sebelumnya yang juga termaktub dalam UU Pilkada pasal 40 ayat 1, yang menyebutkan syarat minimal pencalonan kepala daerah adalah 20 persen kursi di DPRD.

"Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan."

Putusan ini pun menjadi angin segar buat PDIP dan juga Anies Baswedan. Partai Banteng moncong putih itu bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta, tanpa koalisi dengan partai lain.

Pembina Perkumpulan Aktivis Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, juga menafsirkan demikian.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," ujarnya melalui akun X @titianggraini.

Putusan MK No. 60 ini pun membuat heboh jagad politik Indonesia, karena dianggap memunculkan harapan baru demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Mau Gembira Ria Bareng Denny Caknan, NDX AKA, Guyon Waton hingga Tipe-X? Datang Aja ke JIExpo Kemayoran Pada 2 - 3 November, Segini Harga Tiketnya

Namun rupanya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI punya penafsiran berbeda soal Putusan MK No. 60 ini. Menurut Baleg DPR, keputusan MK No.60 itu hanya berlaku untuk partai politik atau gabungan partai politik yang tidak punya kursi di DPRD.

Sedangkan untuk partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, syarat minimal pencalonan tetap mengacu ke UU yang lama, yaitu minimal 20 persen kursi DPRD.

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto, menyebut ketentuan tersebut tidak bisa di-mix atau dicampur, antara yang punya kursi di DPRD dan yang tidak punya.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20 persen, nggak bisa di-mix. Kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).

Nah, bagaimana menurut pendapat kalian? Setuju pendapat siapa? (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.