Jakarta

KPU Sebut Ada Visi Misi Paslon Cagub-Cawagub Jakarta yang Bermasalah, Belum Sesuai dengan RPJPD DKI 2024-2045

Yasmina Nuha | 5 September 2024, 19:06 WIB
KPU Sebut Ada Visi Misi Paslon Cagub-Cawagub Jakarta yang Bermasalah, Belum Sesuai dengan RPJPD DKI 2024-2045

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengatakan masih terdapat bakal pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta yang visi-misinya bermasalah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, usai Rapat Pleno Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Hotel Luminor, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Dody mengatakan, terdapat visi-misi paslon yang belum sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi DKI Jakarta tahun 2024-2045.

Baca Juga: HEBOH! Warga Teriak 'Hidup Anies!' Saat Ridwan Kamil Datangi Makam Mbah Priok, Begini Tanggapan Bakal Cagub Jakarta dari KIM Plus itu

"Ada naskah visi-misinya yang belum sesuai dengan RPJPD yang ada. Nah itu juga kami sudah sampaikan ke dalam silon (Sistem Informasi Pencalonan)," ujar Dody.

Dody mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengadakan sosialisasi atau workshop bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta tentang bagaimana RPJPD dari Provinsi Jakarta ke depannya.

"Sudah kami lakukan sosialisasi termasuk mengundang bakal pasangan calon perseorangan, jadi kami berharap itu menjadi rujukan," tuturnya.

Ia mengatakan, Bappeda sendiri juga bersedia untuk konsultasi untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada para paslon.

"Kami berharap itu dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," katanya.

Lebih lanjut, Dody menambahkan jika nantinya penilaian visi misi yang disertakan bakal calon kepala daerah ini dilakukan oleh Bappeda.

"Ya kalau itu penilaian nanti di Bappeda ya menilai, yang bisa menilai adalah teman-teman di Bappeda. Tapi kami mengimbau agar bisa dilengkapi, disesuaikan, dibuat secara komprehensif yang sesuai dengan RPJPD, seperti itu," pungkasnya.

Baca Juga: 3 Paslon Pilkada DKI Belum Penuhi Syarat Administrasi, KPU DKI Hanya Beri Waktu 3 Hari Perbaikan

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa ketiga bakal pasangan calon (paslon) Pilkada DKI Jakarta 2024 belum memenuhi syarat administrasi.

"Secara garis besar kami menyampaikan bahwa ketiga pasangan calon masih belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan untuk tiga hari ke depan," ujar
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.