Jakarta

Ternyata Ini Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania Jadi Anggota DPR Terpilih dari Dapil Banten, Bukan Karena Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Sastra Yudha | 26 September 2024, 16:27 WIB
Ternyata Ini Alasan PDIP Pecat Tia Rahmania Jadi Anggota DPR Terpilih dari Dapil Banten, Bukan Karena Kritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

AKURAT JAKARTA - Warga Banten dihebohkan dengan pembatalan Tia Rahmania menjadi anggota DPR-RI periode 2024-2029.

Sejatinya, Tia Rahmania yang merupakan peraih suara terbanyak di PDIP dari daerah pemilihan (Dapil) Banten I ini, akan dilantik pada Oktober 2024 mendatang.

Namun, tiba-tiba Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1368 tertanggal 23 September 2024 yang membatalkan keterpilihan Tia Rahmania.

Pada SK yang ditanda tangani Ketua KPU Mochamad Afifuddin tersebut, Tia Rahmania bakal digantikan oleh Bonnie Triyana, kader PDIP peraih suara terbanyak kedua di dapil Banten I.

Baca Juga: KONSER GRATIS! Yovie & Nuno, Mocca, Diskoria hingga Idgitaf Bakal Meriahkan Cerita Nusantara 2024 di Istora Senayan Akhir Pekan Ini

Alasan KPU, karena Tia Rahmania telah diberhentikan dari anggota PDI Perjuangan. Publik pun bertanya-tanya, kenapa Tia tiba-tiba diberhentikan dari keanggotaan PDIP?

Banyak yang mengaitkan pemecatan Tia ini dengan kritik pedasnya kepada wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, pada Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan di Lemhamnas, Minggu (22/9/2024) lalu.

Saat itu, Tia Rahmania secara tiba-tiba mengkritisi Nurul Ghufron yang menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Benarkah?

Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat, membantah pemecatan Tia terkait kritik kepada Nurul Ghufron.

Djarot menjelaskan, DPP PDIP memecat Tia Rahmania dikarenakan tersandung sengketa suara internal partai di dapil masing-masing.

“Gini loh kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Ya kan? Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Ya toh, nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara,” kata Djarot.

Baca Juga: Terbongkar! Persetubuhan Guru dan Siswi MAN 1 Gorontalo Ternyata Dilakukan di Lingkungan Sekolah, Bukan di Kamar Kost

Djarot menjelaskan, pihaknya telah memanggil Tia untuk diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara di Dapilnya. "Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai," kata Djarot.

Dalam hal ini, kata Djarot, para pihak melampirkan bukti seperti Form-C1 kepada Panitera Mahkamah Partai.

Selanjutnya, Mahkamah Partai memeriksa alat bukti yang ada untuk mendalami adanya dugaan pengalihan suara.

Setelah ada putusan, lanjut Djarot, Mahkamah Partai melaporkan kepada DPP. Hasil pemeriksaan, Tia Rahmania terbukti melakukan pelanggaran dengan mengalihkan suara di dapil Banten I.

"Itu semua sudah diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," terangnya.

Djarot mengatakan, proses penanganan laporan di internal partai itu terbilang cukup lama. Keputusannya pun sudah dibahas sejak lama oleh DPP PDIP.

"Makanya prosesnya lama. Bukan tiba-tiba ya. Nah, DPP PDIP kemudian mengambil keputusan. Yang bersengketa, misalkan si Tia ini, kemudian dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Partai. Mengundurkan diri atau tidak gitu lho, dengan bukti-bukti ini. Kalau enggak, ya terpaksa dipecat," pungkasnya.

Baca Juga: Blusukan ke Pancoran, Ridwan Kamil Tawarkan Program Sahabat Lansia dan Dokter Keliling ke Ibu-Ibu dan Lansia

Diketahui, pada pemilihan legislatif 2024 lalu, Tia Rahmania memperoleh 37.359 suara. Sedangkan Bonnie Triyana berada di urutan kedua dengan torehan 36.516 suara.

Di Dapil Banten I, PDIP hanya memperoleh satu kursi DPR. Sehingga ketika Tia Rahmania dipecat, maka yang menggantikan adalah peroleh suara terbanyak kedua, yakni Bonnie Triyana. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.