Jakarta

AWAS! Jakarta Darurat Judi Online, Terbanyak Kedua di Indonesia, Bacagub DKI dari Golkar Zaki Iskandar Tawarkan Solusi ini

Yasmina Nuha | 1 Juli 2024, 20:23 WIB
AWAS! Jakarta Darurat Judi Online, Terbanyak Kedua di Indonesia, Bacagub DKI dari Golkar Zaki Iskandar Tawarkan Solusi ini

AKURAT JAKARTA - Jakarta darurat judi online. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di DKI Jakarta tercatat ada 235.568 pelaku judi online dengan nilai peredaran uang sebesar Rp 2,3 triliun.

Jakarta pun menempati posisi kedua sebagai provinsi dengan warga terbanyak yang menjadi pelaku judi online.

Posisi pertama ditempati Jawa Barat 535.644 orang, kedua Jakarta 235.568 orang, disusul Jawa Tengah 201.963 orang, Jawa Timur 135.227 orang, dan Banten 150.302 orang.

Menyikapi hal tersebut, calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta dari Partai Golkar, Ahmed Zaki Iskandar, ikut angkat bicara.

Baca Juga: Server PDN Diserang Siber Ransomware, Pj Gubernur DKI Akan Cek Data-data Penting Milik Pemprov, Heru Budi: Semoga Semua Aman

"Bukan cuma masalah pengangguran yang sekarang menjadi masalah di tengah masyarakat, tapi juga penyakit masyarakat lainnya. Narkoba, tawuran, ini sudah sering di Jakarta. Ditambah lagi sekarang, judi online," kata Zaki Iskandar saat menerima dukungan dari DPD Satkar Ulama Jakarta, Sabtu 29 Juni 2024.

Zaki Iskandar menilai, maraknya judi online ini karena mentalitas masyarakat yang ingin mendapatkan uang secara instan.

"Nah ini kan karena kerjaan susah, pengen gampang cepat dapat duit, akhirnya main judi," katanya.

Zaki Iskandar yang merupakan Ketua DPD Golkar DKI Jakarta, menyebut judi online seperti candu. Sehingga membuat orang ketagihan. Padahal, tidak ada orang menang karena judi.

"Karena begitu menang, bukan dibalikin dulu duitnya. Dibelanjain, enggak. Namanya duit panas, ya dikoprek lagi. Kalah, dikorek lagi dompetnya. Habis dompetnya, dompet bininya. Kalau perlu dompet mertuanya, dikorek juga. Ini kalau udah gelap mata ya, namanya judi online. Luar biasa. Ini sekarang menjadi penyakit masyarakat yang besar," katanya.

Baca Juga: Berikut 8 Langkah Menjaga Kesehatan Pernapasan dari Paparan Polusi Udara

"Provinsi Jakarta, kalau enggak salah, masuk tiga besar yang masyarakatnya terjerat judi online. Jadi ini menjadi bahan kita juga, terutama untuk seluruh kader Satkar Ulama. Bagaimana caranya membimbing dan membina masyarakat kita, agar terlepas dari penyakit-penyakit sosial masyarakat ini," sambungnya.

Mantan bupati Tangerang dua periode ini mengatakan, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya judi online kepada masyarakat. Juga tentang dampak negatif judi online.

"Masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa judi online bukan hanya ilegal, tetapi juga akan merusak ekonomi keluarga dan kesehatan mental,” kata dia.

Ditambahkan Zaki Iskadar, penguatan peran keluarga dan komunitas juga menjadi kunci penting dalam mencegah penyebaran judi online.

Keluarga harus lebih aktif dalam mengawasi aktivitas online anggota keluarganya, terutama anak-anak dan remaja, sekaligus mengetahui dan memahami apa itu judi online.

"Judi online telah menyasar anak muda kita, tidak boleh abai. Fenomena ini akan berdampak besar di kemudian hari. Tidak jarang banyak kasus pencurian hingga pembunuhan akibat kecanduan judi online ini. Mari kita nyalakan alarm keluarga agar tidak menjadi korban," tuturnya.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Manggung Tulus Sepanjang Bulan Juli 2024, Mulai Jakarta hingga Pekanbaru

Salah satu upaya yang dapat digunakan untuk memerangi judi online, lanjut Zaki Iskandar, yakni dengan memanfaatkan teknologi.

“Penggunaan teknologi canggih seperti AI dan big data dapat membantu pemerintah dalam melacak dan memblokir situs judi online. Teknologi ini juga bisa digunakan untuk menganalisis pola-pola transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan judi online,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Bang Zaki ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang lebih tegas dan terstruktur.

Pemerintah harus bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak dan menutup situs-situs judi online, serta memberikan sanksi berat kepada pelaku yang terlibat dalam aktivitas.

“Harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator telekomunikasi, dan institusi keuangan dalam memerangi judi online. Setiap pihak harus saling mendukung dan berbagi informasi untuk efektivitas penanganan,” pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.