KPU DKI Sebut Mantan Napi Boleh Ikut Pilkada 2024 Asalkan Memenuhi Syarat Ini

AKURAT JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya mengatakan mantan narapidana masih bisa ikut Pilkada DKI 2024.
Namun, ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh mantan narapidana tersebut, salah satunya terkait masa jedanya selama lima tahun.
"Ketentuan kan untuk apa namanya syarat untuk calon kan bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun," kata Dody kepada pers di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: 3 Fakta Menarik Deadpool & Wolverine, Baca Dulu Sebelum Nonton Filmnya Besok 24 Juli 2024
Doddy juga menjelaskan kepada mantan narapidana tersebut harus mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.
"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan, atau karena pidana politik, nah ini nanti dibuktikan dengan keterangan pihak kejaksaan," imbuhnya.
Hal ini pun sesuai berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 dibacakan pada Rabu (11/12/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam putusan tersebut, mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.
Diketahui, mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan mantan narapidana kasus penistaan agama yang dikabarkan akan maju di Pilgub DKI 2024.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP pun sedang mencermati kemungkinan mengusung Ahok untuk maju di Pilgub DKI 2024.
Dengan adanya keputusan ini, maka Ahok dapat maju di Pilgub DKI tahun ini Baca Juga: Jelang Rilis Film Deadpool & Wolverine di Indonesia, Ryan Reynolds dan Hugh Jackman Terima Hadiah Blangkon dari Caitlin Haldermankarena kasusnya telah lama terjadi pada tahun 2017 dan sudah lebih dari 5 tahun yang lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kepulauan Faroe vs Kazakhstan di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Punya Modal Kandang Kuat
- 2Prediksi Skor Islandia vs Estonia di UNL, 26 September 2026: Tuan Rumah Incar Awal Positif
- 3Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 4Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 5Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 6Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UNL, 27 September 2026: Duel Seru di Kaunas!
- 7Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 8Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!

