Jakarta

Ditanya Peluang Usung Anies di Pilkada DKI Usai Putusan MK, Begini Jawaban Fraksi PDIP

Yasmina Nuha | 20 Agustus 2024, 19:18 WIB
Ditanya Peluang Usung Anies di Pilkada DKI Usai Putusan MK, Begini Jawaban  Fraksi PDIP

AKURAT JAKARTA - PDIP akhirnya bisa mengusung calon sendirian di Pilkada 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Hal ini pun menjadi angin segar PDIP yang bisa mencalonkan sendiri di Pilkada DKI usai tidak ikut mendukung bakal pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono oleh 12 partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya ke pimpinan PDIP terkait calon yang cocok untuk di Pilgub DKI.

Baca Juga: Jangan Panik Saat Gempa Megathrust Terjadi! Lakukan Hal Ini Jika Sedang Berada di Dalam Ruangan

"Menurut saya, banyak kemungkinan bisa terjadi transaksi dan nanti kita akan sambil memutuskan keputusan terbaik dari pimpinan partai di PDIP Perjuangan," kata Rio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Saat ditanya apakah sosok mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cocok untuk diusung PDIP, Rio menjawab bahwa Anies bisa saja diusung oleh partainya.

Namun, ia juga menyebut kader-kader PDIP seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Andika Perkasa juga jadi calon yang kuat di Pilkada DKI.

"Ya Pak Anies, Pak Ahok, ya Pak Andika, dan tokoh-tokoh yang bermunculan selama ini bagian dari dinamika kemunculan pemimpin yang menurut saya bisa diapresiasi oleh siapa saja termasuk oleh warga Jakarta," katanya.

Ia juga mengatakan partainya selalu menghasilkan calon pemimpin dan selalu menghargai calon pemimpin atau pemimpin yang ada dengan memiliki komitmen yang kuat terhadap cita-cita perjuangan partai.

Baca Juga: Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sah Maju di Pilgub DKI, Bawaslu DKI Masih Usut Laporan Pencatutan KTP Warga

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa terkait keputusan MK ini menjadi angin segar bagi PDIP dan perkembangan demokratisasi di Indonesia dalam menentukan calon kepala daerah di Pilkada 2024.

"Menurut saya bukan hanya kepada PDIP gitu ya. Keputusan MK hari ini juga angin segar bagi arah perkembangan demokratisasi di Indonesia pada umumnya di Jakarta pada khususnya dan sekaligus angin segar bagi kehidupan peradaban politik di Indonesia dan Jakarta pada khususnya," pungkasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: VIRAL! Bek Manchester United Ini Bercita-cita Jadi Imam Masjid, Tekun Menghafal Al-Qur'an, Tergetar Hatinya Saat Ibadah Umrahq

Berdasarkan putusan MK, maka Pasal 40 Ayat (1) mensyaratkan partai yang mengusung pasangan calon di provinsi dengan jumlah DPT antara 6-12 juta adalah 7,5 persen.

Jumlah itu telah dipenuhi PDIP untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.