Dharma Pongrekun-Kun Wardana Sah Maju di Pilgub DKI, Bawaslu DKI Masih Usut Laporan Pencatutan KTP Warga

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pemenuhan syarat dukungan kepada bakal calon pasangan perseorangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Padahal, saat ini marak warga Jakarta yang mengaku dan melaporkan bahwa namanya dicatut secara sepihak untuk mendukung pasangan Dharma-Kun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Munandar Nugraha menekan pihaknya akan tetap memproses laporan dugaan pencatutan tersebut meski KPU DKI sudah mengeluarkan SK-nya.
"Terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu, laporan yang masuk itu akan tetap kita proses sesuai dengan peraturan undang-undangan yang berlaku," ujar Munandar di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Di samping itu, Anggota Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya mengatakan, dalam memproses laporan yang masuk ke Bawaslu DKI, terdapat berbagai tahapan hukum acaranya.
"Ada verifikasi formil, material, kemudian kami melakukan kajian, rapat pleno, dan mungkin dilanjutkan dengan proses-proses klarifikasi," tutur Reki.
Untuk itu, ia meminta agar publik dapat menunggu dan memberi waktu untuk pihaknya agar melakukan kajian, verifikasi, dan seterusnya terhadap laporan dan pengaduan tersebut.
"Sehingga kemudian nanti akan boleh jadi, akan ada klarifikasi dan pemanggilan, klarifikasi kepada pihak-pihak berkaitan dengan tindak lanjut dari penanganan laporan dugaan pelanggaran ini," katanya.
Namun, saat ditanya peluang apakah laporan dugaan pencatutan ini dapat berdampak kepada pencalonan Dharma-Kun, dirinya enggan menjawab lebih lanjut.
"Kita lihat saja nanti ke depan. Yang jelas tugas kami selaku pengawas adalah ketika ada laporan dan pengaduan itu, kami harus tindak lanjuti," katanya.
Ia juga menjelaskan, jika memang ditemukan pelanggaran dalam laporan tersebut, pihaknya akan memproses pelanggaran tersebut selama 2-5 hari.
"Kalau penanganan pelanggaran, ada. Administrasi itu cukup singkat ya, 2 plus 3, jadi 5 hari kalau pelanggaran administrasi. Begitu juga pidana, waktunya cukup singkat," tuturnya.
"Jadi sekali lagi kami mohon waktu untuk kami bisa menyelesaikan laporan yang masuk ini untuk kami segera tindak lanjuti secara internal," imbuhnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Parma vs Udinese di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Keluar dari Tren Buruk
- 2Prediksi Skor Freiburg vs Wolfsburg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Buruk?
- 3Prediksi Skor Bournemouth vs Aston Villa di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Duel Dua Tim yang Sedang Panas
- 4Prediksi Skor Fulham vs Crystal Palace di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Momentum Kebangkitan Tuan Rumah Diuji
- 5Prediksi Skor AC Monza vs Napoli di Serie A, 29 Oktober 2026: Misi Kebangkitan Partenopei di Markas Brianzoli
- 6Prediksi Skor SC Paderborn vs Stuttgart di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Kesempatan Tuan Rumah Membalas Kekalahan
- 7Prediksi Skor Sunderland vs Brentford di Carabao Cup, 29 Oktober 2026: Misi Bangkit demi Tiket Perempat Final
- 8Prediksi Skor Bayer Leverkusen vs FC Nurnberg di DFB-Pokal, 29 Oktober 2026: Mampukah Die Werkself Taklukan Tim Kasta Kedua dengan Mudah?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






