KPU DKI Pastikan Ikuti Putusan MK No 60 Soal Syarat Peserta Pilkada 2024, Partai Peroleh Suara Minimal 7,5 Persen Bisa Usung Calon Sendiri

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan sesuai keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) ini paling sedikit 7,5 persen perolehan kursi.
"Yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta (jiwa penduduk)," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta No. 102, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada DKI 2024 sebesar 454.885 kursi.
"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Berdasarkan keputusan ini, maka dapat dipastikan bahwa PDIP sebagai salah satu partai politik yang belum mengusung pasangan calon di Pilkada DKI 2024 dapat mengusung sendiri.
Sementara, 12 partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada DKI 2024.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam hal ini, ketentuan yang diberlakukan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Prediksi Skor Kosovo vs Irlandia di UNL, 25 September 2026: Duel Perdana yang Sulit Diprediksi
- 2Prediksi Skor Georgia vs Irlandia Utara di UNL, 25 September 2026: Dapatkah Khvicha Kvaratskhelia Menjadi Pembeda?
- 3Prediksi Skor Armenia vs Latvia di UNL, 25 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Tanpa Kemenangan?
- 4Prediksi Skor Montenegro vs Siprus di UNL, 26 September 2026: Mampukah The Brave Falcons Lanjutkan Tren Positif?
- 5Prediksi Skor Andorra vs Malta di UNL, 24 September 2026: Mampukah Tim Tamu Pertahankan Rekor Tak Terkalahkan?
- 6Prediksi Skor Polandia vs Bosnia-Herzegovina di UNL, 26 September 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit?
- 7Prediksi Skor Austria vs Israel di UNL, 25 September 2026: Tuan Rumah Bidik Awal dengan Kemenangan
- 8Prediksi Skor Hungaria vs Ukraina di UNL, 26 September 2026: Duel Ketat di Budapest
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!








