Jakarta

KPU DKI Pastikan Ikuti Putusan MK No 60 Soal Syarat Peserta Pilkada 2024, Partai Peroleh Suara Minimal 7,5 Persen Bisa Usung Calon Sendiri

M Rahman Akurat | 25 Agustus 2024, 17:22 WIB
KPU DKI Pastikan Ikuti Putusan MK No 60 Soal Syarat Peserta Pilkada 2024, Partai Peroleh Suara Minimal 7,5 Persen Bisa Usung Calon Sendiri

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan sesuai keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) ini paling sedikit 7,5 persen perolehan kursi.

"Yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta (jiwa penduduk)," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).

Baca Juga: Prediksi dan Link Live Streaming Wolverhampton vs Chelsea: Akankah menjadi Poin Pertama untuk The Blues?

Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta No. 102, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada DKI 2024 sebesar 454.885 kursi.

"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," tuturnya.

Berdasarkan keputusan ini, maka dapat dipastikan bahwa PDIP sebagai salah satu partai politik yang belum mengusung pasangan calon di Pilkada DKI 2024 dapat mengusung sendiri.

Sementara, 12 partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada DKI 2024.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam hal ini, ketentuan yang diberlakukan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:

Baca Juga: Siap Untuk War Tiket! Cek Harga Tiket Konser The Script Satellites World Tour 2025 di Jakarta dan Surabaya Beserta Jadwal hingga Link Beli Tiketnya

a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;

b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;

c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.